PONTIANAK –
**Borneonews - Pontianak**, Kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat dan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan perundungan di lingkungan pendidikan tinggi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa dan mendorong tindakan preventif terhadap kasus perundungan yang semakin marak. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalbar, Eva Gantini, mengungkapkan bahwa perundungan, baik dalam bentuk fisik, verbal, sosial, maupun *siber*, merupakan masalah serius yang berdampak pada kesehatan mental dan prestasi akademik mahasiswa. Dia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari praktik perundungan. Eva juga menjelaskan bahwa upaya pencegahan ini tidak hanya sebatas kampanye, tetapi merupakan inisiatif berkelanjutan yang bertujuan untuk memastikan keamanan di kampus. “Kami akan terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan edukasi kepada seluruh civitas akademika mengenai isu ini,” tambahnya. Melalui kegiatan yang dikenal dengan sebutan Luhkumtak, diharapkan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa semakin meningkat. Hal ini juga bertujuan untuk membentuk budaya akademik yang menghargai hak asasi manusia serta kebebasan dari segala bentuk intimidasi. Dekan Fakultas Hukum Untan, Sri Ismawati, menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan kampus yang saling menghargai dan bersikap inklusif. Ia menegaskan bahwa perundungan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral setiap individu untuk menciptakan suasana akademik yang tidak tertekan dan aman bagi semua mahasiswa. Sesi penyuluhan hukum yang diadakan dalam acara tersebut menghadirkan pemateri dari Kemenkumham Kalbar, yaitu Rini Setiawati dan Tri Novianti Wulandari. Mereka membahas berbagai bentuk perundungan dan dampaknya terhadap kesejahteraan psikologis dan fisik korban. Selain itu, mereka juga menunjukkan bagaimana perundungan dapat merusak reputasi institusi pendidikan dan memengaruhi citra di masyarakat. “Perundungan tidak hanya berdampak pada individu yang menjadi korban, tetapi juga dapat mempengaruhi nama baik institusi pendidikan itu sendiri. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak di lingkungan pendidikan tinggi,” ungkap Rini Setiawati dalam sesi penyuluhan tersebut. Sebagai langkah nyata untuk mengatasi masalah ini, Kemenkumham Kalbar bersama PKBH FH Untan telah berkomitmen untuk terus mempromosikan gerakan “No Bullying, No Perundungan” di lingkungan perguruan tinggi. Gerakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana kampus yang kondusif, humanis, dan menghargai hak-hak setiap mahasiswa. Melalui usaha bersama, diharapkan tercipta suasana akademik yang sehat dan produktif bagi seluruh civitas akademika. ANTARA