JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, berpendapat bahwa pemerintah perlu melakukan penyesuaian terhadap gaji hakim di Indonesia agar setara dengan hakim di negara-negara tetangga dalam satu kawasan. Menurutnya, hal ini penting untuk mengukur tingkat kesejahteraan hakim Indonesia yang saat ini masih lebih rendah jika dibandingkan dengan hakim di Malaysia. Chairul menjelaskan bahwa *take home pay* untuk hakim tingkat pertama di Indonesia hanya berkisar sekitar Rp12 juta. Sementara itu, gaji yang diterima oleh hakim di Malaysia, jika dikonversi ke dalam rupiah, bisa mencapai sekitar Rp40 juta. Perbedaan signifikan ini, menurut Chairul, membuat para hakim merasa hak-hak mereka tidak terpenuhi dengan baik oleh pemerintah. Ia menambahkan, wajar jika hakim merasa protes terhadap kondisi gaji yang jauh berbeda tersebut. Hakim, menurut Chairul, memiliki peran yang sangat penting dalam sistem pemerintahan. Mereka merupakan bagian integral dari lembaga yudikatif yang bertugas menegakkan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, dia menganggap bahwa adalah hal yang wajar jika gaji hakim disetarakan dengan pegawai di lembaga pemerintahan lainnya. Chairul memberikan perbandingan antara gaji hakim dan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia berpendapat bahwa sebagai penyelenggara negara, seharusnya gaji kedua pihak ini dapat disejajarkan. Dengan pemenuhan hak dan gaji yang layak, ia meyakini bahwa kinerja pengadilan dalam menangani berbagai kasus akan semakin optimal. Lebih lanjut, Chairul juga menyampaikan bahwa jika hak-hak para hakim dipenuhi dengan baik, hal tersebut dapat mengurangi kemungkinan terjadinya praktik korupsi di lingkungan pengadilan. Sebelumnya, terdapat isu mengenai rencana ribuan hakim untuk melakukan mogok kerja yang direncanakan berlangsung dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Aksi mogok ini, yang akan dilakukan bersamaan dengan cuti bersama, merupakan bentuk protes terhadap pemerintah yang dinilai tidak memprioritaskan kesejahteraan para hakim. Salah satu tuntutan utama yang diusulkan dalam aksi ini adalah kenaikan tunjangan dan gaji yang telah stagnan selama 12 tahun. ANTARA