**Borneonews - Tangerang**, Polsek Teluknaga, yang merupakan bagian dari Polres Metro Tangerang Kota, Banten, berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan modus mengelabui seorang anak melalui teknik tukar kunci. Penangkapan ini menjadi sorotan setelah dua tersangka teridentifikasi, di mana salah satu di antaranya, berinisial TS, telah ditangkap, sedangkan satu lagi berinisial S masih dalam pengejaran pihak berwenang.
Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersangka TS, pihak kepolisian juga menangkap seorang penadah berinisial AM. Dari hasil penyelidikan, ditemukan empat sepeda motor yang merupakan hasil curian tersangka TS, yang diketahui telah melancarkan aksinya sebanyak sepuluh kali di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.
Kejadian pencurian kendaraan tersebut berlangsung di Kampung Rawa Lumpang, Selembaran Jati Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada hari Minggu, 22 September. Durasi kasus ini berawal ketika korban, seorang anak yang hendak membeli obat, mendapati motor yang ditungganginya bertemu dengan dua pelaku, yaitu TS dan S (yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang/DPO).
Menurut Kapolsek, saat korban berhenti untuk berbincang dengan pelaku, TS bertugas mengalihkan perhatian korban, sedangkan S menukar kunci motor tanpa sepengetahuan korban. Korban yang kebingungan karena kunci motornya tidak cocok, disarankan untuk pulang dan mengambil kunci cadangan di rumah, mengingat bahwa motornya masih baru. Pelaku berpura-pura menjaga motor tersebut selama korban pergi.
Setelah berhasil mengelabui, tersangka langsung melarikan motor korban. Ketika korban kembali ke lokasi, ia mendapati motornya sudah tidak ada dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluknaga.
Usai menerima laporan itu, unit Reskrim Polsek Teluknaga melaksanakan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan memeriksa beberapa saksi. Dari serangkaian pemeriksaan, terungkap bahwa identitas pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka TS berhasil ditangkap di Kampung Duri, Cengkareng, Jakarta Barat, sementara S masih dalam pengejaran.
Kapolsek menambahkan bahwa saat ditanya mengenai barang bukti motor, TS mengakui telah menjual motor hasil curiannya kepada dua penadah, yaitu AM dan MT (DPO). Saat ini, kedua pelaku yang sudah ditangkap sedang menjalani proses hukum di sel tahanan Polsek Teluknaga, dan terancam pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pencurian yang disertai pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang perdagangan hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara maksimum selama 12 tahun.
ANTARA
Polsek Teluknaga Bekuk Pelaku Pencurian Motor Modus Tukar Kunci
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Komentar (0)
Memuat komentar…







