BORNEONEWS, Kobar -  Setiap pemerintah daerah (Pemda) diminta melakukan efisiensi pejabat pemerintahannya. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, tiap daerah diharapkan mengoptimalkan belanja tidak langsung, agar belanja langsung dapat dimaksimalkan. Artinya, tiap daerah juga harus mengefisienkan pejabatnya, khususnya terhadap pejabat struktural.

Karena itu, Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Triyanto, berharap Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Perangkat Daerah dipersiapkan secara matang, sebelum diserahkan ke legislatif. Ia mewanti-wanti, agar pemerintah daerah jangan sampai salah persepsi atau memahami ketentuan efisien dan efektif yang diamanatkan dalam PP Nomor 18 tahun 2016.

"Efisien dan efektif yang dimaksud PP terbaru tersebut adalah agar tiap daerah dapat mengefisienkan belanja tidak langsungnya dan meningkatkan atau memperbesar belanja langsung," kata Ketua DPRD Kobar, Triyanto, di Pangkalan Bun, Kamis (11/8/2016).

Efisiensi belanja tidak langsung yang dimaksud, salah satunya dengan melakukan perampingan atau pengurangan pejabat struktural, dan atau mengurangi jumlah bidang, bahkan dinas instansi pemerintah daerah. Hal tersebut diakuinya akan memicu terjadinya polemik baru dalam kepegawaian daerah.

"Ada beberapa daerah yang salah mengartikan maksud efisien dan efektif itu. Jangan sampai kita juga salah paham. Bukannya malah menambah jumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Jadi nantinya akan ada pengurangan pejabat struktural," ujar Triyanto.

Triyanto mengatakan, dari informasi yang ia terima, draft ranperda tentang perangkat daerah yang disampaikan oleh pihak eksekutif kepada legislatif tidak sesuai yang diamanatkan PP Nomor 18 Tahun 2016. Lantaran, terjadi penambahan SKPD yang diusulkan oleh pihak eksekutif. "Saya dengar ada beberapa pihak terkait yang tidak hadir atau ikut dalam rapat penyusunan ranperda perangkat daerah di eksekutif. Harusnya seluruh stake holder terkait terlibat."

Triyanto menginginkan, draft ranperda tentang perangkat daerah itu benar-benar matang saat diajukan dan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kobar. Seluruh pihak terkait, terutama bidang hukum, keuangan dan perencanaan pembangunan, dapat terlibat dalam penyusunan ranperda tersebut.

"Ini jadi prioritas kita saat ini. Karena harus selesai sebelum KUA-PPAS APBD 2017. Mendagri memperbolehkan pembahasan ranperda itu secara paralel atau bersaman dengan pembahasan anggaran," katanya. (RADEN ARIYO/N).