JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan bahwa perampasan hak asuh anak oleh mantan suami termasuk dalam kategori kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Hal ini dianggap sebagai salah satu metode yang digunakan pelaku untuk menunjukkan dominasi dan kontrol terhadap mantan istri, terutama ketika istri berusaha untuk bercerai. Menurut pernyataan yang disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, Alimatul Qibtiyah, dan Theresia Iswarini, tindakan perampasan hak asuh anak dapat menyebabkan dampak psikologis yang berkepanjangan pada perempuan. Selain itu, tindakan ini dapat berpengaruh negatif terhadap kesehatan mental dan fisik mereka. Dalam berita terkait, diketahui bahwa lima orang ibu mengajukan uji materi terhadap Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai memberikan ketidakpastian hukum. Kelima pemohon, yaitu Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani, mempertanyakan penggunaan frasa "barang siapa" dalam pasal tersebut. Pada hari Kamis, 26 September, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penolakan terhadap permohonan yang diajukan oleh para ibu. Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa orang tua kandung yang memaksa mengambil anak tanpa hak atau izin dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 330 ayat (1) KUHP. Komnas Perempuan merekam bahwa pengalaman uji materi yang dilalui oleh lima perempuan ini mencerminkan keadaan yang dihadapi oleh banyak ibu lainnya. Data yang diperoleh dari pelaporan langsung ke Komnas Perempuan menunjukkan bahwa antara tahun 2019 hingga 2023, sepertiga dari 309 kasus kekerasan yang dilakukan oleh mantan suami berhubungan dengan pengasuhan anak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 93 kasus menyangkut masalah hak asuh anak. Menariknya, 44 dari 93 kasus tersebut terjadi meskipun para ibu telah mendapatkan hak pengasuhan sesuai dengan keputusan pengadilan. Selain itu, perselisihan mengenai hak asuh anak juga sering kali terjadi di tengah proses perceraian, di mana suami dengan sengaja menyembunyikan anak dari ibu mereka. Komnas Perempuan mencatat bahwa tindakan semacam ini bertujuan untuk menyandera istri dan mencegah mereka menggugat cerai, serta memberikan penderitaan yang berkepanjangan kepada mantan istri. Dalam periode yang sama, tercatat 222 kasus kekerasan terhadap istri terkait dengan masalah hak asuh anak, dari total 3.079 kasus kekerasan dalam rumah tangga. Sebagai tanggapan atas masalah ini, Komnas Perempuan memberikan apresiasi terhadap putusan MK No. 140/PUU-XXI/2023, yang menggarisbawahi pentingnya pemenuhan keputusan pengadilan mengenai hak pengasuhan anak bagi pasangan yang bercerai. Putusan tersebut diharapkan dapat memperkuat akses perempuan terhadap keadilan dan hak-hak mereka dalam konteks perkawinan, sekaligus memberikan kepastian hukum dengan menghilangkan kelemahan dalam Pasal 330 Ayat (1) KUHP. ANTARA