**Borneonews - Jakarta**, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan kepada pihak kepolisian untuk tidak ragu dalam menindaklanjuti kasus perampasan hak asuh anak. Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada Kamis, 26 September 2024.
Dalam pernyataannya, para Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, Alimatul Qibtiyah, dan Theresia Iswarini, menjelaskan bahwa putusan MK ini memberikan kejelasan mengenai tafsir Pasal 330 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menegaskan bahwa tindakan seorang ayah atau ibu yang merampas hak pengasuhan anak yang sudah ditetapkan oleh pengadilan merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya respons cepat terhadap kasus-kasus serupa sebagai bagian dari tanggung jawab Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (DitPPA-PPO), yang baru saja dibentuk oleh kepolisian. Dalam konteks perkawinan campuran, lembaga ini diharapkan dapat melakukan kerja sama dan koordinasi dengan pihak luar negeri, mengingat kemungkinan anak-anak dapat dipindahkan ke negara lain.
Hak perlindungan hukum usai perceraian merupakan bagian tak terpisahkan dari hak atas kesetaraan gender bagi perempuan. Hal ini sesuai dengan Pasal 16 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (*CEDAW*), yang telah diakui melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1984. Selain itu, hak perlindungan hukum dan hak untuk bebas dari diskriminasi dilindungi secara konstitusional di Indonesia.
Dengan adanya Putusan MK No. 140/PUU-XXI/2023, negara diharapkan dapat lebih bertanggung jawab dalam menjaga hak asasi manusia (HAM). Putusan ini juga berfungsi sebagai jaminan bagi hak anak atas kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan baik, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hak tersebut juga tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menetapkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam pengasuhan mereka.
Perampasan hak pengasuhan yang diikuti dengan pemutusan hubungan komunikasi antara ibu dan anak dapat berimbas pada anak, yang kehilangan akses terhadap pengasuhan yang seimbang setelah perceraian. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang pada perkembangan anak.
Sebelumnya, lima ibu mengajukan uji materi terhadap Pasal 330 Ayat (1) KUHP, yang mereka anggap sebagai sumber ketidakpastian hukum. Ketiga pemohon, Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani, mempertanyakan penggunaan frasa "barang siapa" dalam pasal tersebut.
Pada Kamis, 26 September, MK menolak permohonan tersebut. Meski begitu, dalam pertimbangannya, MK menekankan penegakan hukum bagi orang tua yang mengambil anak secara paksa tanpa izin. Para pemohon menyatakan bahwa pengalaman pribadi mereka menunjukkan bahwa frasa "barang siapa" memiliki potensi ambiguitas, sehingga dapat disalahartikan untuk melindungi orang tua yang melakukan penculikan terhadap anak mereka sendiri.
Kelima ibu ini telah bercerai dan berdasarkan keputusan pengadilan, memiliki hak asuh atas anak. Namun, mereka mengalami kesulitan untuk berkomunikasi dengan anak mereka karena mantan suaminya diduga membawa kabur anak mereka. Ketika laporan dilayangkan ke kepolisian menggunakan Pasal 330 Ayat (1) KUHP, laporan tersebut dianggap tidak diterima dan tidak ada perkembangan lebih lanjut, dengan alasan bahwa pelaku adalah ayah kandung anak tersebut.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa tidak seharusnya ada keraguan di kalangan penegak hukum, terutama penyidik Polri, dalam menerima setiap laporan yang berkaitan dengan penerapan Pasal 330 Ayat (1) KUHP. Ini dikarenakan istilah "barang siapa" mencakup setiap individu tanpa pengecualian, termasuk orang tua kandung anak.
ANTARA
Komnas Perempuan Dorong Penegakan Hukum Perlindungan Anak
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







