BANDUNG –
**Borneonews - Indramayu,** Pemerintah Kabupaten Indramayu, yang terletak di Jawa Barat, memberikan kemudahan kepada warganya untuk mendapatkan layanan kesehatan. Warga di wilayah ini kini dapat berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Langkah ini merupakan bagian dari program *Universal Health Coverage* (UHC) yang diluncurkan oleh pemerintah setempat. Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Indramayu, Dedi Taufik Kurohman, menjelaskan bahwa program ini ditujukan khususnya untuk masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. Tujuannya adalah untuk mempermudah mereka dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas dan menyeluruh. "Dengan cukup datang ke fasilitas kesehatan pertama dan menunjukkan KTP atau KK, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan. Bagi mereka yang kurang mampu, biaya premi kesehatan akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu," jelas Dedi saat memberikan keterangan di Indramayu. Program UHC ini merupakan hasil dari kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, yang bertujuan untuk menjamin pelayanan kesehatan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di Indramayu. Pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan cakupan UHC serta memperbesar keikutsertaan masyarakat dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Dedi, hingga tanggal 1 September 2024, cakupan UHC di Kabupaten Indramayu telah mencapai angka yang sangat tinggi, yaitu 99,9 persen. Hal ini berarti 1.932.861 jiwa terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dari total populasi yang mencapai 1.933.948 jiwa. Dedi juga menambahkan bahwa saat ini tingkat keaktifan peserta dalam program jaminan kesehatan tersebut telah mencapai 76,58 persen. "Kami, Pemerintah Kabupaten Indramayu, terus melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan layanan kesehatan yang dapat diterima oleh masyarakat," tuturnya. Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk mewujudkan perlindungan kesehatan yang merata bagi masyarakat. Kerja sama ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN, yang bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. "Program JKN ini merupakan bentuk asuransi sosial yang berbasis pada prinsip gotong royong dan tidak dapat berlangsung tanpa adanya kolaborasi yang baik antara berbagai sektor," pungkas Adi. ANTARA