BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sepasang mucikari, ST (37) dan SM (38), beserta tiga pekerja seks komersial (PSK) --AN (22), HS dan SL, masing-masing berusia 30 tahun-- diciduk dari bekas lokalisasi prostitusi Simpang Kodok. Padahal, lokalisasi di Jalan Ahmad Yani Km 12, Gang Kruing, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, atau biasa disebut Simpang Kodok, di Kotawaringin Barat (Kobar) itu, sudah ditutup Juni 2016.
"Selain mucikari dan PSK, kami juga mengamankan satu tamu berinisial AK (40)," ujar Kasatpol-PP Kobar, Hasan Basri, di Pangkalan Bun, Kamis (11/8/2016).
Operasi penertiban berlangsung, urai Hasan, setelah mendapat perintah langsung dari Bupati Kobar, Bambang Purwanto, melalui pesan singkat, Rabu (10/8/2016) malam. Sekitar pukul 22.00 WIB, aparat Satpol-PP tiba di lokasi untuk merazia lokasi seperti perintah Bupati Kobar itu.
"Mendapat perintah, kami langsung meluncur ke lokasi. Informasinya A1 (valid), termasuk alamat dan penghuni pondok yang biasa digunakan sebagai transaksi prostitusi," terangnya.
Dari lokasi, petugas Satpol-PP juga mengamankan minuman keras (miras) jenis arak putih sebanyak 30 botol air mineral berisi 360 ml dan bir putih isi 600 ml. Saat ini, barang bukti diamankan di kantor Satpol-PP Kobar. "Setelah diperiksa, mereka akan segera disidangkan di PN Pangkalan Bun," cetus Hasan.
Saat mengunjungi kantor Satpol-PP, Bupati Kobar Bambang Purwanto mengaku geram. Pasalnya, Lokalisasi simpang kodok tersebut masih beroperasi. Padahal, Juni 2016 tempat tersebut sudah diratakan dengan tanah. "Ini bukti jika lokasisasi Simpang Kodok masih beroperasi. Tidak bisa kita diamkan," kata Bupati.
Bahkan, lanjut Bambang, ada pasangan mesum digerebek dalam posisi tanpa mengenakan busana. Untuk memberi efek jera, orang nomor satu di Kobar itu meminta agar para pelaku dikenakan sanksi maksimal.
Berdasarkan barang bukti yang ada, para pelaku akan dijerat dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 16/2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (khususnya prostitusi) dan Perda Nomor 13/2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol. Sanksinya maksimal tiga bulan kurungan atau denda Rp50 juta.
"Kita tidak main-main soal ini. Kita akan sidangkan mereka (para pelaku)," kata Bambang menegaskan. (UD/N).








