BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Koba**, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, baru-baru ini melaksanakan kegiatan bimbingan teknis yang ditujukan bagi lembaga penyedia layanan untuk menangani korban tindak kekerasan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta efektivitas lembaga dalam memberikan perlindungan kepada perempuan yang menjadi korban kekerasan. Plt Bupati Bangka Tengah, Era Susanto, menekankan pentingnya upaya yang nyata dan terencana dalam menangani isu kekerasan terhadap perempuan. Ia menjelaskan bahwa beberapa tindakan yang harus dilakukan antara lain adalah penyediaan layanan pengaduan, konseling psikologis, serta tempat perlindungan yang aman. Selain itu, pendampingan dalam program pemberdayaan ekonomi bagi korban juga menjadi fokus, termasuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Era mendorong kolaborasi antara seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penanganan kasus yang ada. Era mengakui bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah yang serius di masyarakat. Dengan demikian, langkah-langkah konkret diperlukan guna mencegah tindakan tersebut serta memberikan perlindungan yang memadai bagi para korban. Dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut, peserta berasal dari berbagai instansi, termasuk Forum Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (FPKDRT) di tingkat desa dan kelurahan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) Kabupaten Bangka Tengah, serta pihak kepolisian yang menangani perlindungan perempuan dan anak. Bupati juga menjelaskan bahwa penanganan kasus kekerasan yang telah dilakukan menunjukkan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan kepada perempuan. Hal ini sekaligus menjadi upaya untuk mendorong terciptanya masyarakat yang lebih adil, setara, dan bebas dari kekerasan. Dia mengajak semua elemen masyarakat, dari individu, organisasi, hingga aparat penegak hukum, untuk bersatu dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan. “Mari kita bersama-sama bergerak untuk mewujudkan perubahan yang lebih baik. Setiap perempuan harus berhak untuk hidup dengan aman dan bermartabat, dan kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan hal ini terwujud dengan sebaik-baiknya,” tegas Era. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dede Lina Lindayanti, juga menyoroti harapan agar bimbingan teknis ini dapat meningkatkan kapasitas dan pengetahuan para kader serta staf yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan. Dalam hal ini, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017, terdapat sejumlah hak yang dimiliki oleh perempuan yang berhadapan dengan hukum. Beberapa hak tersebut mencakup hak atas perlindungan keamanan diri, hak untuk memberikan keterangan tanpa paksaan, hak untuk didampingi, serta hak untuk mendapatkan penerjemah. Selain itu, ada juga hak untuk tidak menerima pertanyaan menjebak, hak untuk menjaga kerahasiaan identitas, hak atas restitusi, hak untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus dan putusan pengadilan, serta hak untuk mendapatkan nasehat hukum dan pemulihan. Upaya-upaya ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam mewujudkan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan di Kabupaten Bangka Tengah. ANTARA