MANADO –
**Borneonews - Sitaro**, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ulu Siau yang terletak di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara, baru-baru ini melaksanakan kegiatan penggeledahan rutin. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas tersebut. Kepala Lapas Ulu Siau, Stady Umboh, menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan kali ini ditujukan untuk mendeteksi secara dini berbagai ancaman yang dapat mengganggu kestabilan di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Ia menyatakan, “Penggeledahan rutin ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas.” Penggeledahan dilakukan dengan cara menyisir setiap blok hunian, di mana petugas memeriksa barang-barang yang dianggap terlarang atau mencurigakan, dan yang seharusnya tidak ada di dalam area hunian warga binaan. Jika ditemukan barang-barang yang melanggar, petugas dengan sigap akan mengamankannya. Kegiatan penggeledahan ini baru saja dilaksanakan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Lapas Ulu Siau. Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan dan juga Ketua Satopspatnal, Hendro Martoyo, bersama tim petugas yang terdiri dari anggota laki-laki dan perempuan. Proses penggeledahan berlangsung secara menyeluruh di semua blok hunian, baik untuk penghuni laki-laki maupun perempuan. Petugas perempuan dikerahkan khusus untuk melakukan pemeriksaan di blok wanita, sehingga setiap sudut area tersebut dapat diperiksa dengan seksama untuk memastikan tidak ada benda terlarang. Selama penggeledahan, sejumlah barang terlarang berhasil ditemukan dan diamankan oleh pihak petugas. Beberapa barang yang berhasil disita antara lain sendok, tali, gunting kuku, dan korek api. Semua temuan tersebut akan segera diamankan untuk dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Stady Umboh menambahkan bahwa selain penggeledahan rutin, pihaknya juga melaksanakan penggeledahan secara insidental atau mendadak. Kegiatan ini bisa dilakukan secara mandiri, maupun dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya untuk menjaga keamanan lebih optimal di lingkungan lapas. ANTARA