BORNEONEWS, Kobar - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Bambang Purwanto geram begitu mengetahui lokalisasi Simpang Kodok kembali beroperasi. Pasalnya, lokalisasi di Jalan Ahmad Yani Km 12, Gang Kruing, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan itu, sudah diratakan dengan tanah, Juni 2016. Rabu (10/8/2016) malam, aparat Satpol PP Kobar meringkus sepasang mucikari, tiga PSK dan seorang pengunjung.
"Ini bukti jika lokasisasi Simpang Kodok masih beroperasi. Tidak bisa kita diamkan," kata Bupati Kobar, Bambang Purwanto, saat mengunjungi kantor Satpol PP, di Pangkalan Bun, Kamis (11/8/2016).
Bambang bercerita, saat razia Rabu malam itu, ada pasangan mesum digerebek dalam posisi tanpa busana. Untuk memberi efek jera, orang nomor satu di Kobar itu meminta agar para pelakunya dikenakan sanksi maksimal.
Berdasarkan barang bukti yang ada, para pelaku akan dijerat dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 16/2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (khususnya prostitusi) dan Perda Nomor 13/2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol. Sanksinya maksimal tiga bulan kurungan atau denda Rp50 juta.
"Kita tidak main-main soal ini. Kita akan sidangkan mereka (para pelaku)," kata Bambang menegaskan. (UD/N).








