AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku baru-baru ini melakukan pelepasliaran sejumlah 55 ekor satwa liar, khususnya kakaktua Tanimbar (*Cacatua goffiniana*), di area hutan yang terletak di Desa Lorulung, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pelepasliaran ini merupakan hasil dari upaya pengamanan yang dilakukan oleh seksi III Saumlaki. Seto, seorang Polisi Kehutanan dari BKSDA Maluku, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari program konservasi dan pemulihan ekosistem. Tujuan utamanya adalah untuk melestarikan keanekaragaman hayati yang terdapat di wilayah tersebut. Sebelum proses pelepasliaran dilakukan, satwa-satwa tersebut menjalani serangkaian tahap pemulihan dan rehabilitasi. Proses tersebut memastikan bahwa kondisi fisik dan mental satwa sudah siap untuk kembali ke habitat aslinya. Seto menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfungsi untuk mengembalikan satwa ke tempat tinggal alaminya, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran di kalangan masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan melestarikan keanekaragaman hayati. Kegiatan pelepasliaran tersebut disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, penyidik dari Polres KKT, Polsek Wertamrian, serta perwakilan pemerintah dan masyarakat setempat. Sebagai bagian dari upaya ini, BKSDA juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penanganan serta pengelolaan burung kakaktua Tanimbar. Selain itu, terdapat juga program yang memberikan informasi tentang penggunaan kandang penyelamatan untuk satwa-satwa tersebut. Harapannya, dengan adanya sosialisasi ini, tingkat kesadaran masyarakat terkait pemeliharaan satwa endemik di Maluku akan semakin meningkat. Dalam konteks hukum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terdapat sanksi yang tegas bagi mereka yang melakukan tindakan melawan hukum terhadap satwa yang dilindungi. Pasal 21 ayat (2) huruf a menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dapat dikenakan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2). ANTARA