**Borneonews - Ambon**, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku baru-baru ini menerima penyerahan seekor satwa liar berupa ular sanca batik (*Phyton reticulatus*) dari seorang warga yang berasal dari Kota Ambon. Proses penyerahan ini melibatkan masyarakat yang berinisiatif menjaga keberlangsungan satwa liar dengan menyerahkan ular yang ditemukan di lingkungan mereka.
Ular sanca batik tersebut diserahkan oleh individu yang dikenal dengan nama Sahrul, yang bertempat tinggal di kawasan Stain, Batu Merah, Ambon. Menurut informasi yang diungkapkan oleh Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Seto, ular ini ditemukan di area pemukiman penduduk tepatnya di Perumahan Kebun Cengkih. Penangkapan ular ini dilakukan dengan cara yang aman dan bertanggung jawab demi melindungi masyarakat serta satwa itu sendiri.
Setelah proses penyerahan, petugas *animal keeper* melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa ular tersebut memiliki panjang 265 sentimeter dan dalam keadaan sehat serta liar. Saat ini, ular tersebut telah diamankan di kandang reptil yang ada di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku. Tujuan utama penahanan ini adalah untuk mempersiapkan ular sanca batik agar dapat dilepasliarkan kembali ke habitatnya yang asli, yang terjauh dari aktivitas manusia.
Seto menambahkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat yang mungkin menemukan ular di sekitar lingkungan mereka untuk tidak membunuh hewan tersebut. Sebagai gantinya, warga diharapkan untuk menyerahkan ular yang ditemukan kepada BKSDA. "Apabila ada masyarakat yang menemukan atau menangkap ular, lebih baik diserahkan kepada kami untuk dilepasliarkan di hutan yang jauh dari pemukiman," ujar Seto.
Perlu juga diketahui bahwa ular sanca batik adalah spesies yang dilindungi, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, yang kemudian mengalami perubahan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018.
Selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, atau memperniagakan satwa yang dilindungi dapat dikenakan sanksi. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara dengan waktu maksimal lima tahun dan denda mencapai Rp100 juta. Hal ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan perlindungan terhadap satwa liar demi keseimbangan ekosistem.
ANTARA
BKSDA Maluku Terima Penyerahan Ular Sanca Batik dari Warga
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Gumas Dukung Polri Berantas Sarang Narkoba secara Berkelanjutan
Pemkab Kobar Dorong Akses Keuangan Merata, UMKM hingga Masyarakat Desa Jadi Sasaran
Menteri PKP Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pengadaan
Kapolres Seruyan Sambangi Jamaah Masjid Al-Jihad
Bupati Gumas Berharap Gedung Gereja GKE Sinta yang Baru Bisa Tingkatkan Pelayanan
HISKI Terbitkan Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara, Himpun 60 Karya Penulis Banyuwangi dan Kalteng
Komentar (0)
Memuat komentar…







