PEKANBARU –
**Borneonews - Bengkalis**, Kepolisian Sektor Bukit Batu, yang berada di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, berhasil menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam tindakan pembalakan liar. Mereka ditangkap saat melakukan aktivitas ilegal di area konsesi PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA) yang terletak di Kecamatan Bandar Laksamana. Menurut Kepala Kepolisian Resor Bengkalis, AKBP Setyo Bimo, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari perusahaan yang merasa dirugikan akibat aktivitas pembalakan liar tersebut. Setelah menerima laporan, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bukit Batu, AKP Rudi Irwanto bersama timnya melaksanakan patroli di daerah tersebut. Dalam patroli yang dilakukan, aparat kepolisian menggunakan *speed boat* milik PT BBHA dan menyusuri sungai. Di sinilah mereka menemukan sejumlah rakitan kayu hasil olahan dari aktivitas illegal tersebut. Selain itu, mereka juga berhasil menangkap lima orang pelaku yang memiliki peran berbeda, yaitu sebagai pemodal, tukang tebang, dan pengangkut kayu. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu olahan sebanyak 8 kubik dan dua unit gergaji mesin. Semua barang bukti ini saat ini disimpan di Markas Polsek Bukit Batu untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Kepala Polsek Bukit Batu, Kompol Rifendi, menambahkan bahwa kegiatan patroli dan pengecekan ke lokasi tersebut sudah dilakukan selama dua pekan terakhir. Ia mengakui bahwa akses menuju lokasi cukup menantang, dengan perjalanan yang membutuhkan upaya ekstra. Untuk mencapai titik tersebut, tim kepolisian harus menyisir sepanjang kanal atau anak sungai menggunakan *speed boat* milik perusahaan pengelola hutan. Rifendi juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak perusahaan atas kerjasama yang telah terjalin dalam usaha memberantas aktivitas pembalakan liar. Lebih lanjut, ia mengajak semua elemen masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ia mendorong masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan ilegal yang merusak hutan. Upaya bersama ini diharapkan dapat melestarikan lingkungan demi generasi mendatang. ANTARA