AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku telah melaksanakan operasi pengamanan di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Langkah ini merupakan respons terhadap penemuan aktivitas penebangan liar yang dilakukan pada jenis kayu belo hitam (*Diospyros sp.*). Operasi pengamanan ini diinisiasi berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, dengan nomor ST. 638/BPPHLHK.5/TU/GKM.2.3/B/09/2024, tertanggal 13 September 2024. Surat tersebut menginstruksikan untuk melaksanakan perjalanan dinas terkait pengawasan kawasan hutan. Menurut Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, pihaknya menerima informasi dan laporan dari petugas resor BKSDA Bula mengenai adanya kegiatan penebangan liar yang dilakukan oleh masyarakat setempat pada tanggal 19 September 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada tanggal 21 September 2024, tim operasi melakukan patroli di dalam kawasan konservasi yang dikenal sebagai KSA/KPA Sungai Niff. Hasil dari patroli itu membawa temuan penting berupa bekas tonggak kayu besi yang ditemukan di beberapa titik koordinat yang telah ditentukan, masing-masing di kawasan KSA/KPA Sungai Niff dan kawasan Hutan Produksi. Penemuan ini mengindikasikan adanya aktivitas penebangan ilegal yang dilakukan oleh warga Dusun Niff, Desa Dawang, di dalam wilayah konservasi. Sebagai langkah awal, tim melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi kejadian yang diduga merupakan tindak pidana. Tujuan utama dari penyelidikan ini adalah mengumpulkan informasi, keterangan, serta bukti-bukti yang diperlukan agar dapat memberikan gambaran yang jelas sebelum melakukan langkah penindakan lebih lanjut. Pengambilan keterangan telah dilakukan terhadap beberapa individu yang terlibat, seperti Baharudin Tueka, Anwar Bertaku, dan Sukirno, yang diduga terlibat dalam kegiatan penebangan kayu. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam proses tersebut, termasuk sebagai pemilik dan pelaksana kegiatan penebangan. Pada 24 September 2024, tim melakukan pengamanan terhadap barang bukti yang ditemukan, yang kemudian disimpan di Kantor Resor Bula. Barang bukti tersebut meliputi 20 batang kayu besi, 38 batang kayu belo hitam, satu unit gerobak, dan satu unit *chainsaw*. Selain penemuan kayu, terdapat juga indikasi bahwa telah dibuka akses jalan untuk memuat kayu hasil penebangan liar tersebut, yang terletak di titik koordinat tertentu dalam kawasan KSA/KPA Sungai Niff. Sebagai upaya untuk menjaga kelestarian kawasan hutan dan memberikan informasi kepada masyarakat di sekitarnya, tim BKSDA juga telah melakukan pemasangan papan nama kawasan serta papan larangan untuk aktivitas penebangan kayu dan perburuan di dalam KSA/KPA Sungai Niff. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. ANTARA