PROGRAM Nasional penyertifikatan lahan milik masyarakat terus berjalan. Sudah pasti, hal ini sangat menggembirakan, sangat melegakan. Karena lahan milik warga, baik yang berupa pekarangan maupun ladang, akhirnya memiliki status yang jelas.
Dengan bersertifikat, lahan itu selain memiliki kekuatan hukum, juga memiliki kekuatan atau nilai ekonomi. Inilah sejatinya tujuan dari program nasional (prona) sertifikasi lahan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Program nasional ini, di Kalimantan Tengah ada yang lancar, tetapi ada pula yang terkendala. Di Barito Timur misalnya, BPN setempat baru saja menyatakan, ada 700 sertifikat prona selesai dikerjakan. Di daerah lain, seperti Kapuas, juga sudah berjalan, meski belum kelar semua, dari target 500 sertifikat.
Di sana-sini memang dijumpai kendala dalam proses penyertifikasian lahan ini. Di KotawaringinTimur dan Kotawaringin Barat misalnya, kendala itu tampak nyata. Dan itu sangat dirasakan oleh warga. Salah satu kendala adalah adanya kebijakan baru dari Pemerintah Pusat tentang moratorium (pemanfaatan) lahan gambut.
Karena tidak ada sosialisasi yang memadai, maka kebijakan moratorium ini mengejutkan dan membingungkan warga. Dan celakanya, pembuatan peta atau kawasan yang masuk ke dalam lahan gambut, tidak dilakukan dengan cermat.
Sebagai contoh, Kota Pangkalan Bun yang sebagian besar adalah daratan (bukan gambut) tetapi kini justru sebagian besar masuk ke dalam peta lahan gambut. Daerah yang semula masuk kategori areal penggunaan lain (APL) dan bahkan menjadi permukiman dan ladang, kini dinyatakan sebagai lahan gambut,
Akibat dari perubahan peta lahan gambut ini, maka warga yang masuk ke dalam peta lahan gambut tidak bisa memproses atau mengurus sertifikat tanahnya. Dan BPN pun tidak bisa mengeluarkan sertifikat atas lahan itu. Artinya, jika lahan warga berada di atas peta gambut, dipastikan BPN tidak akan menerbitkan sertifikat prona tadi.
Dengan program prona, sejatinya pemerintah memberi kepastian kepada warga apa yang disebut hak atas tanah. Dan sebagaiamana disebut di atas, wargapun memiliki hak hukum atas tanah tersebut. Dan tanah yang memiliki status hukum, akan memiliki nilai ekonomis. Selain nilai jualnya meningkat, juga bisa menjadi agunan perbankan misalnya.
Yang pasti, bersamaan dengan program prona ini, diharapkan BPN Kalimantan Tengah bisa lebih akurat menyajikan data untuk kepentingan penyusunan Rancangan Tata Ruang Tata Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah.
Singkat kata, prona ini akan memudahkan pemetaan kawasan. Mana kawasan hutan, kawasan non-hutan (permukiman, persawahan, perladangan). Karena itu data dan peta mestinya tidak berubah sembarangan. Misalnya, dalam RTRWP nomor 8 tahun 2003, luas kawasan non-hutan ada 27 persen. Tetapi dalam RTRWP nomor nomor 5 tahun 2015, luas kawasan non-hutan berubah menjadi hanya 17 persen. Pakar hukum Dr Sadino menyatakan, itulah biang keladi, mengapa RTRWP Kalteng tidak segera tuntas.








