**Borneonews - Denpasar**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengumumkan bahwa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk pasangan calon yang berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bali pada tahun 2024 memiliki batas maksimal dana kampanye yang ditetapkan sebesar Rp42.129.277.400.
Putu Sri Widyastini, selaku Komisioner KPU Bali yang membidangi teknis pemilu, menyampaikan bahwa proses pelaporan dana kampanye masih akan berlanjut. Pembuatan LADK telah selesai dan kini telah diumumkan. KPU juga telah menyelesaikan penyerahan informasi ini di laman resmi mereka. Sebelum laporan ini disampaikan, telah terdapat kesepakatan mengenai batas belanja dana kampanye yang telah ditetapkan.
Dalam laporan awal tersebut, kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mencantumkan saldo awal yang sama, yaitu Rp1.000.000. Pasangan calon nomor urut 1, Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), menginformasikan bahwa dana awal kampanye mereka bersumber dari diri mereka sendiri. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2, Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri), menyebutkan bahwa dana awal mereka berasal dari sumbangan individu.
KPU Bali juga mengingatkan bahwa para pasangan calon akan memulai kampanye mereka dan diwajibkan untuk mencatat setiap sumbangan yang diterima. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) harus disampaikan paling lambat pada tanggal 24 Oktober 2024.
Putu Sri menekankan bahwa sumbangan yang bersumber dari pasangan calon itu tidak memiliki batasan jumlah, namun sumbangan dari individu lain dibatasi maksimal Rp75 juta, dan dari perusahaan dibatasi hingga Rp750 juta.
Ia menjelaskan bahwa angka batas atas yang mencapai Rp42 miliar dianggap wajar. Hal ini dikarenakan Pilkada Bali dianggap memiliki tingkat keperluan yang tinggi. Penetapan angka tersebut dilakukan setelah kedua pihak mengajukan usulan yang mencerminkan kebutuhan dana kampanye yang paling tinggi oleh pasangan calon.
Putu Sri juga menyebutkan bahwa di tingkat provinsi, aktivitas kampanye dibatasi dalam hal jumlah pertemuan rapat umum yang hanya diperbolehkan berlangsung dua kali, sementara jenis kegiatan lainnya lebih bebas. Selain itu, untuk bahan dan alat peraga kampanye, pasangan calon diizinkan untuk menggunakan jumlah yang mencapai 200 persen dari yang telah disediakan oleh KPU.
ANTARA
Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada Bali Ditetapkan Rp42 Miliar
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







