SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Puluhan peserta dari berbagai daerah di Jawa Tengah mengikuti pelatihan serta workshop yang berfokus pada pembuatan produk kosmetik khususnya *skincare* yang aman dan sederhana. Kegiatan ini diadakan sebagai salah satu inisiatif untuk menggali potensi peluang bisnis yang menjanjikan di industri kecantikan. Sri Aryati, pemilik PT Analisa Tiga Saudara, menyampaikan bahwa sektor *skincare* memang menawarkan banyak peluang. Namun, ia menekankan perlunya perhatian terhadap komposisi bahan-bahan yang digunakan agar produk yang dihasilkan tidak membahayakan konsumen. Selain itu, aspek legalitas dan perizinan juga menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. "Agar dapat memproduksi sebuah produk, penting untuk memastikan bahwa semua prosedur dijalankan secara legal, termasuk pengurusan merek. Umumnya, keaslian produk dapat dilihat dari label dan adanya *barcode*," ungkapnya dalam sesi pelatihan di Semarang. Sri Aryati memulai bisnis di bidang kosmetik dengan mendirikan CV Aryati, dan kini melanjutkan usahanya dengan mengembangkan PT Analisa Tiga Saudara. Perusahaannya membuka peluang sistem maklon atau kerjasama dengan pelaku usaha kecil di sektor kosmetik. Dengan begitu, calon pengusaha akan mendapatkan bantuan dalam berbagai aspek mulai dari perizinan hingga proses produksi produk *skincare*. “Calon pengusaha hanya perlu mencari pasar. Semua izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) akan kami urus. Saat ini sudah ada 40 maklon yang terdaftar di CV Aryati dan 10 maklon di PT Analisa Tiga Saudara,” tambahnya. Lebih lanjut, para pengusaha kosmetik yang menjalin kerjasama dengan perusahaan ini sudah memiliki jaringan yang luas di Pulau Jawa, termasuk di daerah Demak, Kudus, Jepara, dan juga wilayah Jawa Barat serta Bali. Setelah melewati proses perizinan, maklon tidak dibiarkan begitu saja. Mereka akan terus dipantau dan wajib memberikan laporan setiap tiga bulan untuk memastikan kontrol kualitas produknya. "Modal awal untuk memproduksi minimal 300 unit krim. Selain itu, biaya perizinan dan proses lainnya dapat mencapai sekitar Rp20 juta untuk mendapatkan merek sendiri yang bisa dipasarkan. Dalam workshop ini, terdapat 27 peserta yang ikut berpartisipasi," jelas Aryati. Konsultan industri kosmetik, Antonia Winarni Rahmanika, juga turut berkontribusi dengan menjelaskan cara untuk mengetahui keamanan dan legalitas produk *skincare*. Ia menyarankan agar konsumen memeriksa kelayakan produk secara online di situs BPOM dengan mencantumkan nomer notifikasi, tanggal kedaluwarsa, dan asal pabrik. “Legalitas bisa diperiksa dengan kelengkapan dokumen. Jadi, jika terjadi masalah, konsumen dapat melakukan keluhan langsung ke BPOM,” tambahnya. Di sisi lain, Antonia juga menekankan pentingnya tidak menggunakan klaim yang menyesatkan. Misalnya, produk tidak diperbolehkan untuk mengklaim dapat memutihkan kulit atau menyembuhkan jerawat. “Klaim yang tepat adalah dapat mencerahkan kulit dan mengurangi jerawat, bukan seperti obat,” ucapnya. Bahan-bahan berbahaya yang terlarang dalam produk kosmetik termasuk merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar aman untuk digunakan. Salah satu peserta workshop, Sari Dwi Rahmawati, berbagi motivasinya untuk mulai terjun ke bisnis kosmetik. Ia mengungkapkan bahwa hasratnya di bidang kesehatan mendorongnya untuk mempelajari lebih dalam mengenai pembuatan produk *skincare*. “Karena ketertarikan di bidang kesehatan, saya ingin mencoba membuat produk *skincare*. Rencana saya adalah memasarkan produk ini melalui media sosial,” ujar perempuan yang bekerja sebagai bidan di puskesmas setempat. ANTARA