**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa saat ini terdapat 623 usaha kecil dan menengah (UKM) yang memanfaatkan *securities crowd funding* (SCF) dengan total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,21 triliun. Hal ini menunjukkan adanya tren positif dalam pengumpulan dana di sektor ini.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Aditya Jayaantara, menjelaskan bahwa hingga 20 September, penghimpunan dana oleh UKM melalui SCF mengalami pertumbuhan yang signifikan. Dalam pernyataannya, Aditya menyampaikan bahwa saat ini 17 penyelenggara SCF yang telah mendapatkan izin dari OJK memungkinkan 623 UKM untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan total dana yang terhimpun mencapai Rp1,21 triliun.
SCF, sebagai salah satu metode pengumpulan dana dengan skema patungan, memberikan kesempatan bagi pemilik bisnis untuk memulai atau mengembangkan usaha mereka. Di dalam skema ini, para investor berpeluang untuk membeli saham, obligasi, atau sukuk sebagai bentuk kepemilikan yang sah.
OJK berupaya mendukung kebutuhan UKM dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 20/2020. Ketentuan ini ditujukan bagi UKM yang memiliki aset tidak lebih dari Rp10 miliar dan berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, atau Koperasi. Dengan adanya regulasi ini, UKM dapat memanfaatkan SCF sebagai salah satu sumber pembiayaan di pasar modal dengan batasan maksimal hingga Rp10 miliar.
Lebih jauh, OJK juga aktif melakukan sosialisasi melalui program Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di Provinsi Riau, yang bertujuan untuk mendorong masyarakat dalam memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif sumber pendanaan, terutama bagi UKM dalam pengembangan bisnis mereka. Dalam rangka ini, Aditya juga mengajak para pemilik usaha untuk memanfaatkan kesempatan di pasar modal dan meraih potensi pendanaan yang tersedia.
Pihak OJK juga telah merilis berbagai regulasi untuk mendukung perusahaan, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam melakukan penawaran umum di pasar modal. Sebagai contoh, POJK No. 53/2017 membolehkan perusahaan dengan aset di bawah Rp50 miliar untuk melakukan penawaran umum hingga mencapai Rp250 miliar.
Kegiatan SEPMT yang berlangsung pada 26 dan 27 September 2024 telah menarik sekitar 1.600 peserta. Acara ini merupakan bagian dari program inisiatif OJK dalam bersinergi dengan organisasi pengatur mandiri (Self-Regulatory Organization/SRO) dan juga menjadi momentum untuk memperingati HUT ke-47 dari diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia.
ANTARA
Pertumbuhan Signifikan UKM, OJK Catat Dana Rp1,21 Triliun Melalui SCF
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Komentar (0)
Memuat komentar…







