MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Kementerian Keuangan melalui perwakilan di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan adanya revisi pada target pendapatan maupun belanja negara yang mengalami kenaikan sebesar Rp636,68 miliar. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulsel, Supendi, dalam sebuah keterangan resmi di Makassar baru-baru ini. Supendi menjelaskan bahwa perubahan ini teridentifikasi pada bulan Agustus 2024. Menurutnya, terdapat tambahan target pendapatan negara yang menjadi sorotan, di mana neto dari penambahan ini mencapai Rp636,68 miliar. “Dalam bulan Agustus 2024, sudah terlihat perubahan yang signifikan, berupa penambahan pendapatan negara,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penambahan ini sebagian besar berasal dari lonjakan tarif pajak penghasilan (*PPh*) yang diperkirakan mencapai Rp1,67 triliun. Dengan tambahan ini, target pendapatan pajak penghasilan dari Januari hingga Juli 2024 yang awalnya ditetapkan sebesar Rp6,87 triliun kini meningkat menjadi Rp8,54 triliun. Sementara itu, pada kategori pajak lainnya juga tercatat adanya peningkatan, dari target sebelumnya Rp216 miliar menjadi Rp223 miliar, dengan kenaikan sebesar Rp7,18 miliar. Namun, tidak semua sektor mengalami peningkatan demikian. Pada pajak pertambahan nilai (*PPN*) dan pajak penjualan barang mewah (*PPnBM*), terdapat koreksi dari target awal yang mencapai Rp6,73 triliun menjadi Rp5,70 triliun, yang menunjukkan penurunan sebesar Rp1,04 triliun. “Dengan demikian, kita mencatat adanya beberapa item yang mengalami penyesuaian dalam prediksi pendapatannya. Pendapatan dari *PPh* dan pajak lainnya mengalami peningkatan, sedangkan pada *PPN* dan *PPnBM* mengalami koreksi yang cukup signifikan,” katanya. Selain itu, apabila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, Supendi melaporkan bahwa total penerimaan pajak dalam negeri mencapai Rp8,37 triliun, sementara penerimaan dari pajak perdagangan internasional menyentuh angka Rp252,8 miliar. Di sisi lain, penerimaan negara bukan pajak (*PNBP*) juga tercatat sebesar Rp2,3 triliun. ANTARA