BANJARMASIN –
**Borneonews - Banjar**, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar, yang terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, berupaya meningkatkan kemampuan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di bidang pengolahan makanan. Sebanyak 50 peserta mengikuti pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dalam mengolah pangan berbahan baku hasil perikanan. Pelatihan ini dilangsungkan selama tiga hari, dari tanggal 25 hingga 27 September 2024, dan melibatkan peserta yang berasal dari Kecamatan Martapura dan Aluh Aluh. Kepala DKUMPP, I Gusti Made Surya Wati, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi pelaku UMKM mengenai proses pembuatan berbagai produk, seperti krupuk, abon, dan albumin yang berbahan baku ikan gabus. Selain itu, peserta juga mendapatkan pelatihan dalam membuat terasi, ebi, serta krupuk dari udang. Kegiatan ini mendatangkan narasumber dari Lembaga Penelitian Pengembangan Masyarakat (LPPM) ULM yang berkompeten di bidangnya. Made menyampaikan bahwa para peserta diharapkan tidak hanya mendapatkan pengetahuan, tetapi juga keterampilan teknis yang dapat diaplikasikan dalam usaha mereka. Selama pelatihan, DKUMPP memastikan setiap tahapan kegiatan berjalan dengan baik, mulai dari pembukaan hingga penutupan. Pada kesempatan itu, Made berpesan kepada para peserta untuk tetap bersemangat dan memanfaatkan pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab semua komponen di Kabupaten Banjar dalam mengatasi masalah kemiskinan, dan DKUMPP berkomitmen untuk berperan dalam usaha tersebut. “Pengentasan kemiskinan adalah tanggung jawab kita bersama. DKUMPP memiliki peran penting dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk membantu masyarakat,” tegas Made. Ia juga mendorong peserta untuk memanfaatkan ilmu dan keterampilan yang didapatkan agar dapat menjadi wirausaha pemula yang mampu membantu meningkatkan kondisi ekonomi keluarga mereka. Made menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banjar akan memberikan dukungan kepada pelaku UMKM dalam aspek permodalan, kemudahan perizinan termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pengantar Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT), sertifikasi halal, hingga penguatan merek. Selain itu, dukungan dalam pemasaran, promosi, serta kemitraan dengan toko modern atau minimarket juga akan diberikan untuk memfasilitasi pertumbuhan usaha mereka. ANTARA