MAKASSAR –
**Borneonews - Gowa**, Pemerintah Kabupaten Gowa mengalami kemajuan yang signifikan terkait realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, mulai dari tahun 2022 hingga September 2024. Pencapaian ini berhasil melampaui target yang telah ditentukan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gowa, Indra Wahyudi Yusuf, menyampaikan bahwa tren positif dalam realisasi PAD menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Dalam pernyataannya, ia berharap agar peningkatan PAD ini dapat terus berlanjut setiap tahunnya. Peningkatan pendapatan daerah ini pertama kali terlihat pada tahun 2022, di mana realisasi mencapai Rp148,2 miliar, melebihi target awal sebesar Rp135,6 miliar. Selanjutnya, pada tahun 2023, PAD yang ditargetkan sebesar Rp163,5 miliar berhasil direalisasikan dan mencapai Rp164,3 miliar. Hingga bulan September 2024, realisasi PAD mencapai Rp127,1 miliar atau 70,36 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp198,6 miliar. Indra menyatakan optimisme bahwa pencapaian target tersebut dapat berhasil, mengingat masih terdapat waktu sekitar tiga bulan sebelum akhir tahun. Salah satu faktor pendorong bagi pencapaian realisasi pajak daerah adalah meningkatnya pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ini merupakan hasil dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2022 tentang Zona Nilai Tanah (ZNT), yang menetapkan standar umum untuk transaksi pertanahan dan properti. Indra melaporkan bahwa penerimaan BPHTB meningkat signifikan dari Rp61.732.912.287 pada tahun 2022 menjadi Rp68.177.419.196 pada tahun 2023. Sejak tahun 2022 hingga anggaran perubahan di tahun 2024, Pemkab Gowa juga telah mendapatkan kenaikan target PAD sebesar Rp47 miliar. Kenaikan tersebut dapat dicapai melalui berbagai strategi, termasuk intensifikasi pengelolaan potensi pajak daerah yang sudah ada dan ekstensifikasi untuk mencari potensi pajak baru. “Setiap potensi yang ada, kami terus gali dan optimalkan untuk mencapai target yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” terang Indra. Ia menambahkan bahwa sumber daya di Bapenda dibagi dengan baik sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), di mana beberapa tim dibentuk untuk mengelola masing-masing jenis pajak. Indra lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam mengelola retribusi, pihaknya menjaga kolaborasi yang baik dengan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta pemangku kepentingan yang terkait, terutama bidang teknis yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan retribusi. Disinyalir, beberapa potensi retribusi tidak lagi dipungut setelah terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024, antara lain retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan tera ulang, retribusi terminal, dan retribusi izin trayek pelayanan angkutan umum. Namun, Indra merasa bersyukur bahwa hilangnya beberapa sumber retribusi tersebut dapat tertutupi oleh potensi baru yang muncul, dengan hasil yang bahkan lebih tinggi dari sebelumnya, seperti dari PBB bisnis hotel dan restoran. ANTARA