BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, yang terletak di Kepulauan Riau, telah menetapkan sebanyak 191 lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) terkait pemilihan kepala daerah 2024. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan KPU Nomor 177 Tahun 2024. Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menjelaskan bahwa dalam surat keputusan tersebut telah diidentifikasi 191 titik lokasi untuk pemasangan APK, di samping lima lokasi yang ditentukan untuk menyelenggarakan rapat umum. Lokasi-lokasi tersebut mencakup lapangan Sulaiman Abdullah di Kecamatan Tanjungpinang Barat, lapangan Pamedan di Kecamatan Bukit Bestari, serta lapangan Sepak Bola Tanjung Sebauk yang berada di Kecamatan Tanjungpinang Kota. Dua lokasi tambahan yang menjadi tempat rapat umum adalah tanah kosong di seberang SMPN 16 dan lapangan Hang Lekir, yang terletak di Kecamatan Tanjungpinang Timur. Faizal menegaskan bahwa titik lokasi yang ditetapkan serupa dengan yang digunakan dalam pemilu sebelumnya. Lebih lanjut, Faizal menekankan bahwa semua kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon harus dilaporkan kepada KPU. Ini bertujuan untuk memastikan adanya pengamanan yang memadai serta pengawasan oleh pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). KPU juga akan memfasilitasi pemasangan APK, termasuk baliho, spanduk, dan umbul-umbul, di lokasi-lokasi yang telah ditentukan sebelumnya. Di samping itu, KPU berencana untuk mencetak sekitar 18.000 brosur, dengan desain yang disiapkan oleh masing-masing pasangan calon. Faizal menambahkan, pihaknya akan memfasilitasi pencetakan APK sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh KPU. Masa kampanye untuk pilkada 2024 telah dimulai sejak 25 September dan akan berlangsung hingga 23 November 2024. Hingga saat ini, KPU belum menerima laporan terkait jadwal kampanye dari dua pasangan calon, yakni Lis Darmansyah-Raja Ariza dan Rahma-Rizha Hafiz. ANTARA