PEKANBARU –
**Borneonews - Pekanbaru**, Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, memberikan izin kepada tim penegakan hukum terpadu (*gakkumdu*) untuk mengambil tindakan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini. Risnandar menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terkait netralitas ASN. Ia menyatakan bahwa setiap rekomendasi yang terkait dengan dugaan pelanggaran dari ASN akan ditindaklanjuti dengan serius. Dalam pernyataannya di Pekanbaru, ia mengungkapkan harapannya agar tidak hanya ASN yang diawasi, namun juga pasangan calon yang berpotensi menarik ASN untuk terlibat dalam praktik politik tersebut. Lebih lanjut, ia meminta agar ASN tidak terjebak dalam politik praktis akibat ajakan dari individu yang tidak bertanggung jawab. ASN yang terlibat dipastikan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Risnandar memberikan keyakinan bahwa tim *gakkumdu* akan menindak tegas bukan hanya ASN, tetapi juga kandidat yang mengajak ASN untuk berpartisipasi dalam politik praktis. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mengawasi proses tersebut secara menyeluruh. “Bukan hanya ASN yang akan dikenakan sanksi, namun juga calon yang mengajak. Apabila ada kandidat yang melakukan ajakan tersebut, harus ada penegakan hukum berdasarkan peraturan yang ada agar semua pihak dapat diperlakukan secara adil,” ujarnya. Sebagai langkah preventif, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran mengenai netralitas ASN yang ditujukan kepada camat, lurah, serta ketua RT dan RW. Risnandar juga mencatat bahwa ia telah menerbitkan surat edaran tentang peran badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang bekerja sama dengan pemerintah dalam penyelenggaraan pilkada tahun 2024 di Pekanbaru. Dalam surat edaran itu, terdapat larangan bagi sejumlah pihak untuk memanfaatkan kegiatan mereka guna mendukung calon tertentu. Pihak-pihak yang dilarang tersebut mencakup badan, forum, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan, serta lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan. “Selain itu, kami juga melarang tenaga pendamping keluarga penerima manfaat program pemerintah dan kelompok pilar sosial yang diinisiasi oleh pemerintah untuk terlibat dalam kegiatan kampanye,” tambahnya. ANTARA