**Borneonews - Jakarta**, Berbagai kejadian hukum dalam rentang waktu satu minggu, tepatnya dari Senin (23/9) hingga Sabtu (28/9), menarik perhatian publik. Salah satu sorotan utama adalah penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sehubungan dengan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memberikan pernyataan penting terkait pemidanaan orang tua kandung yang melakukan pengambilan anak secara paksa.
Salah satu berita utama adalah keputusan MA yang menolak kasasi dari pihak Jaksa. Dengan demikian, Pendiri Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS 2020-2023, Fatia Maulidiyanti, dipastikan akan tetap divonis bebas. Kasus ini bermula dari tuduhan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam amar putusannya, MA menegaskan bahwa kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ditolak.
Di sisi lain, lima pelaku perompakan juga menjadi berita yang mendapat perhatian besar di tengah aktivitas hukum di Indonesia. Para perompak tersebut membajak dan menyekap 14 anak buah kapal (ABK) dari sebuah tugboat dan tongkang, yang terjadi saat pelayaran di Tanjung Malatayur, wilayah perbatasan antara Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Menurut keterangan yang diberikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji, tindakan tersebut menggambarkan seriusnya masalah keamanan di kawasan perairan.
Tragedi lain yang menghebohkan adalah longsornya tanah di lokasi pertambangan Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Akibat bencana tersebut, 15 pekerja tambang dilaporkan meninggal dunia. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, Irwan Efendi, mengonfirmasi jumlah korban yang kemungkinan bertambah seiring dengan upaya pencarian yang masih berlangsung.
Pada perkembangan lainnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan analisis terhadap laporan klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. Laporan tersebut terkait dengan penggunaan jet pribadi untuk perjalanan ke Amerika Serikat. Pahala menambahkan bahwa hasil analisis tersebut akan disampaikan kepada pimpinan KPK untuk langkah tindak lanjut.
Terakhir, Mahkamah Konstitusi memberikan perhatian serius mengenai hak asuh anak. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa tindakan orang tua yang mengambil anak secara paksa tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mengatasi permasalahan ketidakpastian hukum yang dapat timbul dari praktik pengambilan anak secara paksa.
Kumpulan berita ini hanya menunjukkan sebagian dari dinamika hukum yang terjadi di Indonesia, dengan harapan masyarakat dapat lebih memahami isu-isu penting yang berkembang.
ANTARA
Keputusan MA Tolak Kasasi, MK Tegaskan Pemidanaan Orang Tua
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Komentar (0)
Memuat komentar…







