**Borneonews - Manokwari**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, yang terletak di Papua Barat, telah resmi menetapkan 61 lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Penetapan ini adalah bagian dari persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2024, di mana calon bupati dan wakil bupati akan bersaing untuk memperebutkan kursi kepimpinan daerah.
Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Manokwari, Rony Wanggai, menyampaikan bahwa selama periode kampanye, APK yang akan dipasang meliputi 45 baliho dan 16 spanduk. "Kami mengharapkan agar setiap pasangan calon dapat menempatkan seluruh APK pada titik-titik yang telah disepakati, yaitu sebanyak 61 lokasi. Apabila pemasangan tidak sesuai dengan kesepakatan, maka KPU tidak akan bertanggung jawab," jelasnya.
Penting untuk dicatat bahwa jika APK dipasang sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan, maka pemasangan tersebut akan dilindungi oleh hukum dan tidak boleh dirusak atau dicopot. Sebaliknya, bagi pasangan calon yang memilih untuk memasang APK di luar titik-titik yang telah ditentukan, mereka diwajibkan untuk meminta izin dari pemilik lahan. Ketiadaan izin tersebut dapat menjadi alasan bagi pemilik lahan untuk mencopot APK yang terpasang.
Lebih lanjut, Rony menegaskan bahwa jika pemasangan APK berlangsung tanpa izin dari warga setempat, maka warga berhak untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar dapat dilakukan pencopotan. Namun, untuk lokasi yang telah resmi ditetapkan, masyarakat tidak diperkenankan untuk mencabut APK tersebut.
KPU Manokwari telah turut menyerahkan jadwal kampanye kepada tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Jadwal tersebut disusun melalui kesepakatan antara KPU dan kedua tim pemenangan, yang memungkinkan pelaksanaan kampanye dilakukan dalam bentuk pertemuan terbatas, debat publik, pertemuan tatap muka, serta rapat umum selama 60 hari, mulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
Christine R Rumkabu selaku Ketua KPU Manokwari berharap agar seluruh tim pemenangan dapat menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaan kampanye. "Setiap keputusan yang diambil oleh KPU adalah hasil kesepakatan bersama, sehingga pelaksanaannya pun harus dilakukan dengan kesepakatan yang sama," tuturnya. Dia juga menekankan pentingnya mematuhi semua aturan kampanye yang telah ada demi kelancaran proses tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, mengingatkan bahwa setiap kegiatan kampanye oleh tim pemenangan harus diberitahukan kepada Bawaslu dan pihak kepolisian. Meskipun sudah disusun jadwal kampanye, tim pemenangan tetap harus mengajukan izin keramaian kepada kepolisian. "Pemberitahuan ini penting agar Bawaslu Manokwari dapat melaksanakan pengawasan di setiap kegiatan kampanye dengan tertib," pungkasnya.
ANTARA
KPU Manokwari Tetapkan 61 Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Menteri Nilai 68 Ribu UMKM Pemasok MBG Masih Sedikit
Perasaan Carrick Campur Aduk Usai MU Dibungkam Bournemouth
2 Gol Kylian Mbappe Menangkan Real Madrid 2-1 atas Barcelona
AC Milan Lanjutkan Catatan Tanpa Kalah Usai Menang 2-0 atas Udinese
573 Personel Dikerahkan Dalam Operasi Patuh Telabang 2026
Hujan Deras Guyur Sejumlah Lokasi di Taman Nasional Tanjung Puting
Komentar (0)
Memuat komentar…







