BORNEONEWS, Gumas - Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong melantik 41 kepala desa (kades) hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, 8 Juni 2016. Pelantikan dilaksanakan di halaman Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Mihing Raya, Jumat (12/8/2016) siang. Pelantikan kades hasil Pilkades Serentak 2016 itu, digelar bersamaan dengan pelantikan Damang Kecamatan Tewah.

Pelantikan kepala desa dan Damang dilakukan bersamaan dengan peringatan Hari Keluarga Nasional ke-23, yang dipusatkan di Kelurahan kampuri, Kecamatan Mihing Raya. Kegiatan tersebut dihadiri anggota Komisi IV DPR RI Hamdhani, para pejabat dari unsur Forum Koodinasi Pimpinan daerah (FKPD), pejabat SKPD, seluruh camat dan ratusan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Gumas, Arton S Dohong mengatakan, pelantikan kepala desa sesuai amanat pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut menyatakan masa jabatan kepala desa yaitu selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Tugas kepala desa yakni menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan  dan pemberdayan masyarakat,” tegas Arton di hadapan puluhan kepala desa dan masyarakat yang menghadiri kegiatan tersebut.

Ada pun kewenaangan kepala desa yakni memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, menetapkan peraturan desa.

Kemudian, menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), membina ketertiban dan ketentraman masyarakat desa. Berikutnya, mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa, mengkoordinir pembangunan desa secara partisipatif dan melaksanakan kewenangan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ada pun yang menjadi hak kepala desa yaitu mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa, menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan tunjangan lain yang sah dan mendapat jaminan kesehatan, mendapat perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan dan memberikan mandate pelaksanaan tugas dan kewajiban kerja kepala desa,” terang Arton.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa  (BPMPD) Yulius Agau menyampaikan, dari 42 desa yang melaksanakan Pilkades Serentak 2016, satu kades yang tidak bisa dilantik lantaran ada calon yang akan mengajukan gugatan ke pengadilan. Sehingga kepala desa yang dilantik berjumlah 41 orang. (EPRA SENTOSA/N).