**Borneonews - Sampit**, Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Hendra Sia, menegaskan perlunya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpampang dari kandidat yang tidak berhasil maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Hendra mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kehadiran APK tersebut dapat menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat. Banyaknya baliho dan spanduk dari calon yang gagal maju ini bisa saja mengaburkan informasi yang diterima publik. "Kondisi ini perlu segera ditangani agar masyarakat tidak salah paham," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran untuk calon peserta Pilkada 2024 sudah berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Saat ini, terdapat sejumlah kandidat yang telah resmi terdaftar. Keberadaan APK dari para kandidat yang tidak mencalonkan diri lagi ini perlu menjadi perhatian khusus, karena bisa mengganggu proses pengambilan keputusan pemilih pada Pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November.
Lebih lanjut, Hendra mengingatkan bahwa banyak masyarakat mungkin telah menentukan pilihan, namun bisa saja mereka merasa kecewa jika ternyata calon yang didukung tidak terdaftar. Ia menekankan pentingnya menghindari fenomena golput akibat salah informasi yang berasal dari APK tersebut. "Hanya pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU yang berhak melakukan kampanye. Oleh karena itu, APK dari kandidat yang gagal harus segera diturunkan," tegasnya.
Hendra juga membahas mengenai pengaturan lokasi pemasangan APK yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia meminta agar aturan tentang lokasi pemasangan APK segera diterbitkan, mengingat tahapan kampanye sudah dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Ketentuan ini diharapkan dapat membantu Bawaslu dalam menertibkan APK yang tidak sesuai, baik dari segi konten, lokasi, maupun jumlah.
Ia berharap semua pihak yang terlibat dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. "KPU dan Bawaslu harus lebih aktif dalam melakukan penertiban terhadap APK yang tidak sesuai dengan pedoman yang ada," imbuh Hendra.
Sementara itu, KPU Kalimantan Tengah telah menetapkan empat pasangan calon untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Pasangan calon tersebut terdiri dari Willy M Yoseph - Habib Ismail sebagai nomor urut satu, Nadalsyah 'Koyem' - Supian Hadi 'SHD' sebagai nomor urut dua, Agustiar Sabran - Edy Pratowo dengan nomor urut tiga, serta Abdul Razak - Sri Suwanto sebagai nomor urut empat.
Di tingkat Kotim, KPU setempat telah menyetujui tiga pasangan calon untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. Pasangan petahana Halikinnor - Irawati mendapat nomor urut satu, Sanidin - Siyono sebagai nomor urut dua, dan Muhammad Rudini Darwan Ali - Paisal Damarsing menempati nomor urut tiga.
ANTARA
DPRD Kotim Desak Bawaslu Tertibkan APK Kandidat Gagal Pilkada
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Komentar (0)
Memuat komentar…







