PALANGKARAYA –
**Borneonews - Palangka Raya**, Bank Kalteng dan Bank Negara Indonesia (BNI) telah menjalin kolaborasi dalam menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan *Co-Branding Tapcash*. Kerja sama ini bertujuan untuk menghadirkan layanan inovatif yang dapat mendukung kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan. Penerbitan KKPD diharapkan dapat menyediakan alat pembayaran non tunai yang memadai bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Penggunaan kartu ini akan mempermudah berbagai transaksi belanja daerah yang diperlukan. Menurut Maslipansyah, Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Kalteng, langkah ini sejalan dengan komitmen untuk memenuhi kebutuhan pemerintah daerah dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan manajemen keuangan pemerintah daerah secara efisien melalui layanan perbankan yang modern. Selain itu, penerbitan *Co-Branding Tapcash* akan menjadi produk kartu elektronik berbasis uang elektronik. Dengan adanya produk ini, diharapkan transaksi sehari-hari bagi seluruh nasabah Bank Kalteng menjadi lebih mudah sekaligus mendorong warga untuk beralih ke sistem transaksi nontunai. Maslipansyah menambahkan bahwa kolaborasi dengan BNI merupakan strategi yang tepat dalam meningkatkan pelayanan kepada pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyediakan solusi keuangan yang inovatif, aman, dan efisien, yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah di Kalimantan Tengah. Sementara itu, Andy Yusdiman, Regional Chief Executive Officer (RCEO) BNI Wilayah 09, menyatakan komitmen BNI untuk memberikan dukungan penuh terhadap implementasi produk dan layanan yang dihasilkan melalui kerja sama ini. Ia menekankan bahwa BNI memiliki pengalaman serta teknologi yang diperlukan dalam menerapkan produk-produk keuangan digital yang sesuai untuk pemerintah daerah. Sebagai tambahan, penerbitan KKPD ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah. Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah. Melalui setiap langkah dan inisiatif, kedua bank berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi pengelolaan keuangan daerah. ANTARA