**Borneonews - Sleman**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mengambil langkah untuk meneruskan satu kasus yang diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini muncul dari hasil penelusuran awal yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Sleman. Temuan tersebut kini telah dilaporkan dalam dokumen pengawasan resmi. Ia menambahkan bahwa laporan mengenai pelanggaran netralitas ASN ini sudah dikirimkan ke BKN Regional Jawa Tengah - DIY pada tanggal 26 September.
Lebih lanjut, Arjuna menyatakan bahwa laporan tersebut juga disampaikan ke Bawaslu DIY pada hari yang sama. Dalam konteks pemilihan serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024, Bawaslu tidak lagi meneruskan kasus pelanggaran netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur bahwa setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini menjadi tanggung jawab BKN.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran kali ini berkaitan dengan tindakan seorang ASN yang membagikan suvenir berupa sabun cuci tangan kepada anggota Dasa Wisma di Jogokerten, Trimulyo, pada tanggal 12 September lalu. Sabun cuci tangan tersebut diketahui dilabeli dengan stiker yang menampilkan gambar salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman.
Meskipun pada saat kejadian belum terdapat penetapan mengenai pasangan calon oleh KPU Sleman, tindakan ASN tersebut dianggap telah melanggar ketentuan yang berkaitan dengan netralitas. Setelah melakukan klarifikasi kepada sejumlah anggota Dasa Wisma, Panwaslu Kecamatan Sleman memutuskan untuk meneruskan kasus ini kepada BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman.
Antonius menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN, terutama dalam periode pemilu atau pilkada. Dipandunya oleh prinsip ini, semua jajaran ASN di Kabupaten Sleman, termasuk di tingkat kapanewon kecamatan dan kelurahan, diharapkan untuk tetap bersikap netral selama penyelenggaraan pilkada. Ia juga menyoroti agar setiap program atau kebijakan yang menggunakan anggaran pemerintah tidak melibatkan pasangan calon, guna menghindari kecurigaan akan ketidaknetralan.
ANTARA
Bawaslu Sleman Serahkan Kasus Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







