JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Istri dari Presiden ke-4 Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid yang akrab dipanggil Gus Dur, Sinta Nuriyah, melakukan kunjungan ke Gedung MPR/DPR/DPD RI. Kunjungan ini dilakukan untuk menerima surat yang menyatakan bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 mengenai Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid, yang isinya merupakan pemberhentian Gus Dur sebagai presiden, sudah tidak berlaku lagi. Sinta Nuriyah hadir di Kompleks Parlemen pada pukul 11.00 WIB, didampingi putrinya, Yenny Wahid, serta anggota keluarga lainnya. Mereka melangkah menuju Ruang Delegasi Nusantara IV MPR RI. Dalam acara tersebut, sejumlah Pimpinan MPR juga menyambut kedatangan mereka. Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa Ketetapan MPR Nomor II Tahun 2001 tersebut sudah tidak berlaku dan, oleh karena itu, semua implikasi hukum yang terkait juga menjadi otomatis gugur. Pernyataan ini merupakan langkah penegasan untuk membenahi catatan sejarah tentang kepemimpinan Gus Dur. Sejumlah Pimpinan MPR turut hadir dalam kesempatan ini, di antaranya Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Hidayat Nur Wahid, Jazilul Fawaid, dan Amir Uskara. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap keputusan tersebut. Tidak ketinggalan, tokoh-tokoh bangsa juga hadir di acara ini. Di antaranya terdapat mantan Menko Polhukam Mahfud MD, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, dan pakar hukum Jimly Asshiddiqie, serta sejumlah legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bambang Soesatyo menambahkan bahwa keputusan untuk mencabut ketetapan ini didukung oleh semua fraksi partai politik yang ada di MPR. Dia menjelaskan bahwa Gus Dur adalah seorang pemimpin yang visioner, inspiratif, dan humoris, yang mampu menyampaikan kritik dengan cara yang unik. “Gus Dur memiliki kemampuan untuk menjadikan humor sebagai alat kritik yang tajam. Situasi ini mungkin terasa sulit bagi pihak yang mendapatkan kritik, namun humor tersebut sangat relevan untuk mewakili aspirasi masyarakat,” ungkap Bamsoet. Dengan adanya surat penegasan ini, ia berharap MPR dapat berperan aktif dalam mendorong pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada sosok Gus Dur, yang dikenal sebagai Bapak Pluralisme Indonesia. Sebelumnya, MPR RI juga telah melakukan langkah serupa terhadap Presiden Soekarno, dengan menegaskan bahwa TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut kekuasaan pemerintah dari Soekarno kini sudah tidak berlaku. Selain itu, penyesuaian juga dilakukan pada TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 yang mencabut nama Soeharto dalam konteks pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dan kolusi. ANTARA