BENGKULU –
**Borneonews - Kota Bengkulu**, Dalam rangka pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu menginformasikan bahwa sebanyak 2.641 warga di wilayah tersebut akan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) khusus. Para warga tersebut terpaksa memberikan suara di TPS khusus lantaran mereka sedang menjalani masa hukuman di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) yang berada di Bengkulu. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu, Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa semua warga binaan ini telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024. Dari total 2.641 narapidana yang akan memberikan suara, ada 41 di antara mereka yang merupakan pemilih pemula dan berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu. Pada Pilkada mendatang, tersedia sembilan TPS khusus yang terdistribusi di berbagai daerah di Bengkulu, dengan masing-masing TPS mampu menampung maksimal 600 pemilih. Rincian jumlah pemilih di Bengkulu adalah sebagai berikut: Rutan Manna di Kabupaten Bengkulu Selatan mencatat 147 pemilih, Lapas Kelas II A Curup di Kabupaten Rejang Lebong dengan 794 pemilih, Lapas Kelas II B Arga Makmur di Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 447 pemilih, LPKA Bengkulu dengan 41 pemilih, dan Rutan Malabero Kelas II B di Kota Bengkulu terdiri dari 424 pemilih. Lebih lanjut, TPS khusus lainnya mencakup Lapas Kelas II A di Kota Bengkulu yang memiliki 711 warga binaan dan Lapas Perempuan Kelas II B di Kota Bengkulu dengan 76 warga binaan. Keberadaan TPS khusus ini menjadi salah satu langkah untuk memastikan bahwa semua hak suara, termasuk dari warga binaan, tetap dapat terakomodasi dalam proses demokrasi yang berlangsung. ANTARA