JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden pembubaran paksa serta dugaan tindakan penganiayaan yang terjadi pada sebuah seminar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu, 28 September. Kombes Pol Wira Satya Triputra selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan lima orang terkait dengan kejadian tersebut, namun hanya dua di antaranya yang resmi menjadi tersangka. Tiga orang lainnya, lanjutnya, saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. “Kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap ketiga orang tersebut, serta mengeksplorasi kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya,” ujarnya. Dua tersangka tersebut dikenakan pasal 170 dan pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan pengeroyokan dan perusakan barang. Selain itu, mereka juga diancam dengan pasal 351 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan. Kejadian tersebut melibatkan dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban dalam insiden penganiayaan serta kerusakan yang terjadi di lokasi seminar. Petugas juga telah mengamankan barang bukti, yang di antaranya termasuk *banner* atau sepanduk acara seminar, tiga unit barang bukti dari besi yang patah, serta rekaman video sebagai dokumentasi peristiwa tersebut. Sebelum kejadian tersebut, diketahui bahwa telah terjadi dugaan kekerasan dan penganiayaan ketika sekelompok orang yang berjumlah puluhan orang memasuki lokasi seminar secara paksa. “Kami akan terus menyelidiki aksi ini dan jika ada perkembangan baru, kami akan mengumumkannya kepada publik,” tambahnya. ANTARA