JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Benny Susetyo, yang menjabat sebagai Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), menyampaikan kecaman terhadap aksi kekerasan yang terjadi dalam sebuah diskusi kebangsaan di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 September. Dalam pernyataannya yang disampaikan pada hari berikutnya, Benny menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai luhur Pancasila dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan serta keadilan. Menurut Benny, aksi kekerasan itu tidak hanya merusak suasana dialog yang seharusnya damai, tetapi juga menghancurkan keadaban yang menjadi landasan negara yang berlandaskan Pancasila. "Negara yang mengedepankan Pancasila tidak seharusnya membiarkan tindakan kekerasan terjadi," ungkapnya. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap setiap tindakan yang melanggar norma hukum dan etika sosial. Lebih lanjut, Benny menjelaskan bahwa semua warga negara berhak untuk mengeluarkan pendapat dan aspirasinya dengan cara yang damai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dia menekankan bahwa diskusi dan dialog haruslah menjadi saluran utama untuk menyampaikan pandangan, dan tindakan kekerasan tidak seharusnya menjadi pilihan. Benny juga meminta aparat keamanan untuk bertindak dengan tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang independen dan tidak terpengaruh oleh segala bentuk tekanan dari kelompok-kelompok yang bersikap premanisme. Jika hal ini dibiarkan, hal itu akan merusak kewibawaan negara sebagai suatu entitas hukum. Lebih lanjut, Benny menekankan perlunya menyelesaikan perbedaan dengan cara yang beradab, yaitu melalui dialog yang bermartabat, daripada menyelesaikannya dengan cara kekerasan. Ia berharap agar kekerasan tidak menjadi budaya masyarakat di Indonesia dan menyerukan pentingnya pemulihan peradaban yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila. Insiden dalam diskusi tersebut diketahui berlangsung ricuh, di mana beberapa narasumber ternama, seperti Refly Harun dan Din Syamsuddin, hadir untuk membahas isu-isu kebangsaan. Namun, acara tersebut dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang yang merusak panggung, menyobek backdrop, serta mengancam para peserta. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan yang terjadi pada seminar tersebut. Kombes Pol Wira Satya Triputra melaporkan bahwa lima orang berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Dua tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengeroyokan dan perusakan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan. Dalam insiden tersebut, dua petugas keamanan hotel juga dilaporkan menjadi korban. Pihak kepolisian kini sedang mendalami kasus ini lebih lanjut dan telah mengamankan barang bukti yang relevan untuk penyelidikan. ANTARA