**Borneonews - Jakarta**, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, mengungkapkan kecamannya terhadap peristiwa pembubaran paksa sebuah forum diskusi yang melibatkan banyak tokoh di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada tanggal 28 September. Dia meng kritik tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dilindungi oleh UUD 1945.
Menurut Dhahana, peristiwa pembubaran di Kemang bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945, yang menegaskan bahwa "kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan, ditetapkan dengan undang-undang." Selain itu, Pasal 28E Ayat 3 menyatakan bahwa setiap individu berhak atas kebebasan untuk berserikat dan mengungkapkan pendapat. Dia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan elemen penting dalam praktik demokrasi, termasuk di Indonesia.
Pemerintah, ujarnya, telah memberikan jaminan untuk kebebasan berpendapat melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai payung hukum. Dhahana juga menegaskan bahwa tindakan pembubaran diskusi secara paksa melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 24 ayat 1, yang menyebutkan bahwa pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sesuai dengan UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab. Dalam konteks ini, ia mengharapkan peran kepolisian sebagai aparat pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, serta memastikan kebebasan berpendapat tetap terjaga dengan mengedepankan respect terhadap HAM orang lain.
Dhahana mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat, dengan berlandaskan prinsip-prinsip HAM, dalam rangka mewujudkan Indonesia yang demokratis. Ia menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum.
Acara diskusi yang disebut Silaturahmi Kebangsaan Diaspora yang diselenggarakan oleh Forum Tanah Air (FTA) di Kemang pada tanggal 28 September lalu, menghadirkan banyak tokoh dan aktivis nasional yang membahas isu-isu kebangsaan. Di antara narasumber yang hadir dalam diskusi tersebut terdapat pakar hukum tata negara Refly Harun, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, dan Soenarko.
Sayangnya, diskusi yang berlangsung pada pagi hari itu berubah ricuh akibat pembubaran paksa oleh sekelompok orang yang merusak panggung, menyobek *backdrop*, dan mengancam peserta yang hadir. Terkait hal ini, kepolisian bertindak cepat dengan menangkap beberapa pelaku yang terlibat dalam tindakan pembubaran tersebut. "Kami telah mengamankan beberapa pelaku, informasi lebih lengkapnya akan disampaikan oleh Polda Metro Jaya," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Brigjen Pol. Trunoyudo juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Dia mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam menciptakan iklim demokrasi yang lebih baik, dengan saling menghargai kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
ANTARA
Pemerintah Kecam Pembubaran Diskusi di Kemang, Tegaskan Kebebasan Berpendapat
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Komentar (0)
Memuat komentar…







