BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten telah mengonfirmasi terjadinya penggerebekan terhadap sebuah pabrik yang memproduksi *ekstasi* di kawasan perumahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Kombes Pol Irwan Andy Purnawan, selaku Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Banten, menyatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai penggerebekan ini akan disampaikan melalui rilis resmi yang akan dikeluarkan oleh BNN Republik Indonesia dalam waktu yang tidak lama lagi. Meskipun demikian, Irwan belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah tangkapan serta identitas para tersangka yang terlibat dalam kasus ini, mengingat semua informasi terkait saat ini masih menjadi ranah penyidik dari BNN RI. Sebagaimana yang diperoleh dari sumber-sumber media awal, penggerebekan tersebut berlangsung pada sore hari, tepatnya pada hari Sabtu, 28 September. Dalam operasi ini, tim BNN berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan, yaitu sekitar dua ton tablet *ekstasi*, serta peralatan yang digunakan untuk produksi pil tersebut. Selain itu, mereka juga berhasil menangkap satu pelaku utama bersama sepuluh orang tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi langkah penting dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Banten. ANTARA