**Borneonews - Kota Mojokerto**, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pemerintah Kota Mojokerto mengadakan program vaksinasi rabies gratis untuk hewan peliharaan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati *World Rabies Day* yang jatuh pada setiap tanggal 28 September.
Vaksinasi ini akan diselenggarakan di UPT Puskeswan yang bertempat di Kantor DKPP Kota Mojokerto, di Jalan Suromulang, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, pada tanggal 1 hingga 4 Oktober 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, menjelaskan bahwa inisiatif vaksinasi gratis ini merupakan salah satu langkah proaktif untuk mencegah munculnya kasus rabies di wilayah Kota Mojokerto. Ali Kuncoro menekankan pentingnya vaksinasi bagi hewan peliharaan, mengingat rabies adalah penyakit zoonosis yang berpotensi fatal dan dapat menular dari hewan ke manusia. "Hewan peliharaan seperti kucing, anjing, kera, dan musang memiliki risiko menularkan rabies," tuturnya.
Ia juga mendorong warga Kota Mojokerto untuk memanfaatkan kesempatan vaksinasi gratis ini. Dengan begitu, hewan peliharaan di rumah diharapkan dapat terhindar dari rabies, sehingga mencegah kemungkinan terjadinya kasus rabies di kota ini. "Kami berharap agar semua hewan peliharaan tetap sehat dan terhindar dari berbagai penyakit," tambahnya.
Ali Kuncoro mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi ini dan juga mengundang tetangga serta kerabat mereka yang memiliki hewan peliharaan untuk ikut berpartisipasi. "Silakan manfaatkan program vaksinasi rabies ini. Ajak seluruh tetangga dan saudara yang ingin memberikan vaksinasi kepada hewan peliharaannya," ungkapnya.
Sebagai bagian dari perayaan *World Rabies Day* 2024, UPT Puskeswan telah menyiapkan 100 dosis vaksin untuk program ini. Namun, agar prosesnya lebih teratur, pendaftaran harus dilakukan terlebih dahulu melalui situs http://mojoverse.id/temanpuskeswan/.
Untuk efektivitas program ini, satu pemilik hanya diperkenankan membawa dua hewan peliharaan. Kriteria hewan yang boleh divaksinasi yaitu berusia minimal enam bulan, dalam kondisi sehat, tidak sedang dalam masa pengobatan, dan tidak sedang hamil.
Selain itu, layanan pendaftaran yang dikenal dengan sebutan *Janji Temu dengan Dokter Hewan Puskeswan (Teman Puskeswan)* ini tidak hanya terbatas pada vaksinasi rabies. Melainkan juga dapat digunakan untuk pemeriksaan kesehatan hewan ternak dan peliharaan. Data pemilik hewan serta riwayat penyakit hewan akan tercatat, sehingga memudahkan pemantauan kesehatan hewan di Kota Mojokerto.
ANTARA
Vaksinasi Rabies Gratis di Mojokerto, Cegah Penyakit Zoonosis
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







