**Borneonews - Manokwari**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat, baru-baru ini melaksanakan rapat koordinasi yang bertujuan untuk menetapkan batasan dalam penggunaan dana kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024. Rapat ini diadakan dengan melibatkan tim pemenangan, partai politik, dan media massa, guna mencapai kesepakatan terkait batasan maksimal penggunaan dana kampanye.
Sidarman, selaku Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Manokwari, menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, pihaknya akan menentukan harga maksimum untuk berbagai item kampanye seperti alat peraga dan materi kampanye yang dicetak. Penentuan harga ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di daerah setempat.
Pengaturan ini diharapkan membantu tim pasangan calon dalam merencanakan dan memenuhi segala keperluan terkait kampanye. KPU Manokwari wajib menetapkan batasan tersebut sesuai dengan Pasal 19 dari Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024.
Ada delapan komponen yang dijadikan acuan dalam menentukan batasan dana kampanye. Komponen-komponen tersebut meliputi metode kampanye yang digunakan, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta, standar biaya daerah, bahan kampanye yang dibutuhkan, cakupan wilayah serta kondisi geografis, dan juga aspek logistik serta manajemen kampanye yang melibatkan konsultan.
Sidarman menekankan bahwa melalui rapat koordinasi ini, KPU dan tim pasangan calon akan mencapai kesepakatan yang kemudian akan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari. Selain itu, ia juga mengingatkan agar semua pihak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat, karena pada akhir masa kampanye, tim pasangan calon diwajibkan untuk menyusun laporan dana kampanye.
Seluruh penerimaan dan penggunaan dana kampanye harus berdasarkan kesepakatan yang telah dicapai dalam rapat sebelumnya. Terdapat tiga jenis laporan yang harus dibuat terkait dana kampanye, yaitu laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan kampanye, serta laporan penggunaan dana kampanye.
"Kedua pasangan calon telah melaporkan awal dana kampanye. Selanjutnya, mereka akan menyusun laporan mengenai penerimaan sumbangan kampanye yang akan berlangsung pada periode 24 hingga 26 Oktober 2024," tambahnya.
Samsudin Renuat, Ketua Bawaslu Manokwari, mengingatkan bahwa harga-harga yang telah disetujui tidak boleh dilakukan perubahan di lapangan, karena hal ini bisa dianggap sebagai praktik politik uang. Ia juga menggarisbawahi pentingnya agar pemberian kepada massa pendukung tidak dilakukan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk barang, demi mencegah potensi terjadinya politik uang.
ANTARA
Batasan Dana Kampanye Pilkada 2024 Ditetapkan KPU Manokwari
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







