JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Arya Sandhiyudha, menegaskan bahwa setiap informasi yang diminta oleh masyarakat dari badan publik adalah hak yang wajib dipenuhi. Hal ini diungkapkannya dalam rangka memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia 2024, di mana ia menjelaskan bahwa pemerintah dan badan publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan semua informasi yang diperlukan oleh warga negara. Arya menekankan pentingnya komitmen dari seluruh badan publik, baik di tingkat desa hingga pusat, untuk memenuhi hak informasi masyarakat. Ia merujuk pada Pasal 28 F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa setiap individu berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut juga diambil dari kenyataan bahwa anggaran yang digunakan untuk operasional mereka berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. “Sebagai penyumbang pajak yang mendukung gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) serta berbagai program badan publik, maka sudah seharusnya badan publik berkomitmen untuk memberikan hak informasi kepada masyarakat,” jelasnya. Lebih lanjut, Arya mengingatkan bahwa jika badan publik tidak memberikan tanggapan atas permintaan informasi dalam tenggat waktu 10 hari, masyarakat berhak melaporkan hal ini kepada KI. Apabila keluhan tersebut tidak ditanggapi, KI akan mengupayakan sidang untuk menyelesaikan masalah itu. Ia menjelaskan bahwa peran KI adalah sebagai jembatan antara masyarakat dan badan publik. Sebelumnya, KI Pusat juga telah mengambil langkah untuk memastikan bahwa sebanyak 364 badan publik di Indonesia dapat memberikan akses informasi yang lebih baik kepada masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sementara itu, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menyebutkan bahwa saat ini hanya 139 badan publik yang memenuhi kriteria informatif. Ia menyatakan bahwa sejumlah 364 badan publik mencakup kementerian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perguruan tinggi negeri, lembaga negara, dan lainnya. Namun, menurutnya, masih terdapat lebih dari 200 badan publik yang belum menyediakan informasi dengan baik. ANTARA