JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Keluarga mendiang Abdurrahman Wahid, yang dikenal sebagai Gus Dur, menyampaikan harapan agar nama dan kehormatan Gus Dur dapat dipulihkan, hingga ke dalam kurikulum pendidikan di sekolah. Harapan tersebut muncul setelah Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 dinyatakan tidak berlaku lagi. Sinta Nuriyah, istri Gus Dur, mengungkapkan bahwa ketetapan tersebut telah menjadi suatu hambatan besar bagi keluarga mereka. Menurutnya, Gus Dur, yang dikenal sebagai Bapak Pluralisme, seakan-akan dicitrakan sebagai seorang violator atau pelanggar konstitusi. Oleh karena itu, Sinta meminta agar semua bentuk publikasi, baik itu buku pelajaran maupun literatur lain yang menyangkut penurunan Gus Dur berdasarkan ketetapan MPR tersebut, seharusnya ditinjau kembali dan direvisi. Sinta juga mengemukakan bahwa adanya Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2023, yang berkaitan dengan peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS serta ketetapan MPR dari tahun 1960 hingga 2002, seharusnya secara otomatis menghapus keberlakuan Ketetapan MPR mengenai Gus Dur. Namun, ia menyayangkan bahwa saat ini, Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 mengenai pertanggungjawaban Gus Dur sebagai presiden masih dijadikan rujukan oleh pemerintah untuk berbagai kepentingan, termasuk dalam penyusunan kurikulum sejarah yang diajarkan kepada siswa-siswa di sekolah. Meskipun memahami bahwa permintaan ini tidaklah mudah untuk direalisasikan, Sinta Nuriyah tetap berharap bahwa pencabutan ketetapan MPR terkait dengan suaminya bisa menjadi dasar hukum untuk rehabilitasi nama baik ke depannya. Ia menekankan pentingnya meluruskan sejarah, menyatakan bahwa Gus Dur tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan kepadanya. Sinta menambahkan, banyak ahli hukum tata negara yang dapat membuktikan bahwa Gus Dur sebenarnya adalah korban dari kudeta parlementer. ANTARA