JAKARTA –
**Borneonews - Tokyo**, Badan sertifikasi halal Indonesia yang memiliki fokus terhadap produk ekspor-impor di Jepang, yaitu Halal International Trust Organization (HITO), secara resmi diluncurkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo pada hari Sabtu, 29 September. Peresmian HITO dilakukan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang, Heri Akhmadi, dan juga dihadiri oleh Ketua Keluarga Masyarakat Islam Indonesia (KMII) Jepang, M Zahrul Muttaqin, serta beberapa perwakilan dari lembaga keislaman Jepang. Yaqut menjelaskan bahwa tujuan dari peluncuran HITO adalah untuk memperkuat akses layanan serta memperlancar proses produk yang masuk ke dalam pasar Indonesia dan Jepang. Ia menyebutkan bahwa hal ini dapat berkontribusi positif terhadap peningkatan ekonomi di kedua negara. Lebih lanjut, Yaqut menekankan pentingnya badan halal ini guna mempercepat pelaksanaan sertifikasi halal untuk setiap produk asing yang memasuki Indonesia. Langkah ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam kerangka UU Cipta Kerja tersebut, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah mengalami perubahan. Undang-undang ini mengatur bahwa setiap produk yang diproduksi, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, yang akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024. "Ini merupakan mandat dari UU Cipta Kerja untuk melakukan sertifikasi halal dalam kolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) untuk saling memberikan pengakuan terhadap sertifikat halal," tambahnya. Yaqut juga mengungkapkan bahwa pada bulan Oktober mendatang, akan diadakan penandatanganan *Mutual Recognition Agreement* (MRA) atau perjanjian pengakuan halal dengan berbagai lembaga halal yang ada di berbagai negara. Saat ini, terdapat 150 lembaga halal di luar negeri yang sudah mendapatkan pengakuan dari BPJPH Kementerian Agama. Sejak dibentuk pada tahun 2017, BPJPH telah berhasil menerbitkan dua juta sertifikasi halal, yang mencakup lima juta produk sampai saat ini. Menurut Yaqut, dengan hadirnya lembaga sertifikasi halal berbasis komunitas seperti HITO, diharapkan dapat memperkuat hubungan diplomatik antara Indonesia dan Jepang. "Melalui sertifikasi halal, hubungan diplomatik antar kedua negara akan semakin erat. Produk-produk Jepang yang beredar di Indonesia dan produk Indonesia yang masuk ke Jepang juga akan semakin meningkat, karena hal ini sangat berguna untuk memperkokoh hubungan diplomasi antara kedua negara,” ujarnya. Harapannya, Indonesia akan mampu menjadi pusat produk halal berstandar internasional, sementara Jepang diharapkan menjadi mitra utama dalam perdagangan produk-produk Indonesia. Dalam kesempatan yang sama, Duta Besar Heri menilai bahwa kehadiran LHLN HITO akan menjadi jembatan yang memperkuat hubungan diplomatik antara Indonesia dan Jepang, terutama dengan semakin meningkatnya permintaan terhadap produk halal di Jepang. "Peluncuran badan sertifikasi halal ini lebih dari sekadar acara formal; ini adalah langkah signifikan untuk menguatkan kerja sama antara kedua negara," ungkap Heri. Pendirian HITO didorong oleh tingginya permintaan terhadap produk halal seiring dengan pertumbuhan komunitas Muslim di Jepang. Namun, otoritas setempat cenderung fokus pada aspek keamanan pangan, sementara akses sertifikasi halal yang terhubung dengan negara-negara mayoritas Muslim, seperti Indonesia dan Malaysia, masih menjadi tantangan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Jepang. Untuk mendapatkan sertifikasi dari HITO, UMKM perlu mengikuti beberapa prosedur, seperti mendaftar dan membuat akun, kemudian mengajukan sertifikat yang akan divalidasi oleh pengawas halal. Setelah verifikasi dokumen, HITO akan menerbitkan bukti pengajuan, dan dewan fatwa akan membahas pengajuan tersebut melalui platform daring. Setelah seluruh tahapan selesai, sertifikasi akan diterbitkan dan dapat diunduh oleh UMKM yang bersangkutan. ANTARA