**Borneonews - Jakarta**, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh orang yang terlibat dalam jaringan pengedaran dan penjualan obat keras berbahaya. Penangkapan ini dilakukan melalui operasi tangkap tangan yang berlangsung di sekitar Jalan KS Tubun Petamburan hingga Pasar Tanah Abang.
Kasat Res Narkoba, AKBP Iver Soon Manossoh, mengungkapkan bahwa ketujuh pelaku yang ditangkap memiliki inisial MA, AJ, SP, RP, FR, AZ, dan FA. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif terhadap aktivitas masyarakat yang melintas di lokasi yang menjadi target operasi pada tanggal 26 dan 27 September 2024.
Dalam operasi ini, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat keras berbahaya. Diantaranya adalah 5.730 butir *Tramadol*, 320 butir *Heximer*, dan 180 butir *Trihex*. Penjualan obat-obatan ini sebagian besar ditujukan kepada masyarakat berusia 20 hingga 30 tahun, yang merupakan kelompok usia produktif. Banyak di antara pembeli yang menggunakan kendaraan bermotor saat membeli obat-obatan terlarang ini.
Hasil pemeriksaan urine terhadap ketujuh pelaku menunjukkan bahwa mereka positif mengonsumsi sabu jenis *metamfetamina* serta tembakau sintetis, dengan beberapa di antaranya juga positif terhadap psikotropika. Kasat Res Narkoba, Iver, berharap operasi ini dapat memberikan dampak positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2024.
Iver juga menambahkan bahwa penegakan hukum dalam operasi ini diharapkan mampu mengurangi tindakan agresif termasuk kekerasan jalanan, geng motor, premanisme, serta tawuran yang semakin meningkat, yang sering kali dipicu oleh penggunaan obat keras dan narkotika.
Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap lima orang pelaku tambahan yang diduga sebagai pemilik dan pengendali dalam distribusi gelap obat-obatan berbahaya ini. Iver menegaskan komitmen untuk melanjutkan operasi tangkap tangan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Ketujuh pelaku kini dihadapkan pada pasal 127 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan hasil tes yang menunjukkan penyalahgunaan sabu (*amfetamina*), serta beberapa pasal lainnya dari UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ANTARA
Polisi Jakarta Tangkap Tujuh Pengedar Obat Keras Berbahaya
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Komentar (0)
Memuat komentar…







