BATAM –
**Borneonews - Natuna**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, yang terletak di Kepulauan Riau, telah menetapkan sejumlah 165 titik untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tomi Yanto, selaku Komisioner KPU Kabupaten Natuna, menyampaikan melalui sambungan telepon bahwa penentuan lokasi-lokasi tersebut mengacu pada Keputusan KPU Kabupaten Natuna Nomor 476 tahun 2024. Keputusan ini menyoroti lokasi-lokasi yang strategis untuk pemasangan alat peraga kampanye serta tempat yang diperbolehkan untuk mengadakan rapat umum dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati pada tahun 2024. “Sebanyak 165 titik sudah ditentukan dan siap untuk digunakan,” jelasnya. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di 77 desa maupun kelurahan di 17 kecamatan di Kabupaten Natuna. Beberapa titik berada di pinggir jalan, lapangan bola voli, hingga pelantar. Tomi juga menginformasikan bahwa kampanye sudah dimulai sejak Rabu, 25 September dan dijadwalkan berakhir pada Sabtu, 23 November. Ia menekankan pentingnya pemasangan APK yang harus mengikuti petunjuk lokasi yang telah ditetapkan. Selain itu, pihak KPU juga telah mengidentifikasi titik-titik terlarang untuk pemasangan APK. Lokasi-lokasi yang dilarang mencakup tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, gedung pemerintah, lembaga pendidikan, serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan area pepohonan. “Semuanya diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Aturan ini serupa dengan yang diterapkan pada Pemilu 2024. Pemasangan APK juga perlu memperhatikan aspek keselamatan dan estetika,” imbuhnya. Sebelumnya, KPU Kabupaten Natuna juga melakukan upaya untuk memfasilitasi pembuatan APK bagi Pemilihan Kepala Daerah 2024 di wilayah tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Tomi Yanto menambahkan bahwa APK mencakup berbagai bentuk media yang menyampaikan visi, misi, program, dan informasi lainnya dari pasangan calon dalam Pilkada. APK yang difasilitasi oleh KPU meliputi berbagai jenis media, seperti baliho, sepanduk, dan umbul-umbul. Selain mencetak, KPU juga bertanggung jawab untuk membantu pemasangan, perawatan, dan pembersihan APK dari kedua pasangan calon. “Desain narasi dari pasangan calon akan diajukan ke kami setelah mereka menyelesaikannya. Kami akan meneliti untuk memastikan bahwa desain tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika sudah memenuhi syarat, kami akan mencetak, memasang, merawat, dan juga membersihkan APK tersebut,” tutupnya. ANTARA