**Borneonews - Jakarta**, Calon anggota legislatif yang terpilih dalam Pemilihan Umum Anggota DPR 2024, Nurdin Halid, menekankan bahwa setiap anggota DPR memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanggung jawab ini perlu diemban dengan baik sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Nurdin Halid menjelaskan bahwa wakil rakyat harus selalu menunjukkan perilaku yang sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan. Ini mencakup penerapan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan motto Bhinneka Tunggal Ika. Pernyataan tersebut disampaikan Nurdin dalam acara Penutupan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR RI Terpilih Periode 20242029 yang berlangsung di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Jakarta pada hari Minggu.
Meskipun Nurdin telah mengikuti kegiatan serupa beberapa tahun lalu, semangat untuk mempelajari dan memahami nilai-nilai kebangsaan tetap terjaga. Menurutnya, ini menjadi bagian dari pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara yang lebih luas. Ia juga menyampaikan pesan kepada calon wakil rakyat lainnya yang akan dilantik pada tanggal 1 Oktober, agar siap mengemban amanah sebagai pengganti legislatif yang visioner dan membawa pembaruan.
Keberadaan mereka harus diisi dengan kesiapan untuk berperan sebagai *agent of change*. Hal ini memerlukan individu-individu yang bersifat inovatif, kreatif, dan memiliki inisiatif, tambah Nurdin, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Lebih jauh lagi, Nurdin mengingatkan Lemhannas untuk terus memberikan pemantapan nilai-nilai kebangsaan kepada masyarakat, terutama pada anak-anak sejak usia dini. Hal ini bertujuan agar pemahaman mengenai nilai kebangsaan dapat merata di seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Nurdin Halid, yang lahir pada 17 November 1958 di Kota Watampone, Sulawesi Selatan, mempunyai catatan kelam terkait hukum. Ia pernah terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan distribusi minyak goreng oleh Badan Urusan Logistik (Bulog). Pada tahun 2007, ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun oleh Mahkamah Agung karena terbukti terlibat dalam korupsi yang merugikan negara dengan nilai mencapai lebih dari Rp169 miliar.
Vonis tersebut dibatalkan dari keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mengeluarkan putusan bebas terhadap Nurdin. Setelah menjalani masa penahanan sejak 18 Agustus 2004, Nurdin akhirnya dibebaskan pada 17 Agustus 2006.
Meskipun terjerat dalam kasus ini, Nurdin tetap menolak untuk disebut sebagai seorang koruptor. Ia berpendapat bahwa dalam dakwaan terhadapnya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ia menikmati hasil dari korupsi, melainkan hanya kebijakan yang dihadapkan ke pengadilan. Setelah mengalami berbagai liku-liku dalam karier politiknya, Nurdin kini telah mencalonkan diri dan berhasil terpilih kembali sebagai anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.
ANTARA
Nurdin Halid Serukan Anggota DPR Jaga Nilai Pancasila dan Kebangsaan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
Komentar (0)
Memuat komentar…







