JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Said Abdullah, menegaskan pentingnya pengembangan kapasitas para anggotanya dalam menghadapi tantangan di masa depan. Hal ini diingatkan mengingat peran vital yang dimiliki Banggar, baik dari sudut pandang konstitusi maupun politik. Dalam penjelasannya, Said merujuk pada kewenangan dan fungsi Banggar yang ditetapkan secara konstitusional dalam Pasal 20 A Undang-Undang Dasar 1945, serta diatur pada tingkat operasional oleh Undang-Undang MD3. Dengan demikian, mandat yang diemban Banggar DPR sebagai alat kelengkapan dewan dalam menjalankan fungsi anggaran terbilang sangat kuat dan signifikan. Di sisi politik, Banggar bertanggung jawab dalam pelaksanaan fungsi anggaran saat melakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (*RAPBN*) bersama dengan pemerintah. Mengingat hal ini, Said menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas anggotanya di bidang pemahaman ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara adalah hal yang sangat penting. Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa mitra kerja Banggar seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memiliki pengalaman dan jam kerja yang tinggi dalam bidang-bidang tersebut. Oleh karena itu, Said mengimbau setiap fraksi untuk memperhatikan penguasaan pengetahuan dan kapasitas anggotanya. "Tujuannya adalah untuk dapat menyaingi pemerintah dan menjadi mitra yang tangguh serta produktif. Dengan demikian, proses pembahasan mengenai anggaran antara Banggar dan pemerintah akan semakin berkualitas,” jelasnya. Meskipun Banggar DPR mendapatkan bantuan dari tenaga ahli, peran anggota dalam memahami isu-isu kompleks tetap krusial. Di sisi lain, Said juga mengusulkan perlunya penyesuaian dalam fungsi pengawasan dan alokasi anggaran agar dapat lebih rinci dan terperinci. Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013, yang membatasi kewenangan DPR untuk membahas *RAPBN* hanya sampai pada tingkat program, dia mengidentifikasi adanya potensi "missing link" dalam pengalokasian anggaran dan pelaksanaannya di tingkat yang lebih bawah. "Kedepan, perlu diatur suatu pendekatan baru yang tidak bertentangan dengan Putusan MK, tetapi tetap memungkinkan pengawasan dan alokasi anggaran yang lebih detail. Penting untuk dicatat bahwa ini bukan bertujuan untuk menggantikan fungsi perencanaan yang merupakan wewenang pemerintah, melainkan untuk melakukan koreksi secara konstruktif," ujarnya. ANTARA