MANOKWARI –
**Borneonews - Wasior**, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Teluk Wondama yang akan berlangsung antara tahun 2025 hingga 2045 telah dirancang dengan mencakup empat aspek penting dalam transformasi sosial. Pengembangan rencana ini ditujukan untuk memajukan pembangunan di daerah Kabupaten Teluk Wondama yang terletak di Provinsi Papua Barat. Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama, Aser Waroy, menyatakan bahwa RPJPD ini akan menjadi panduan strategis untuk menentukan arah pembangunan di kabupaten tersebut selama dua dekade mendatang. Menurutnya, terdapat empat poin utama yang menjadi fokus dalam rencana tersebut: peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) agar lebih produktif dan unggul, pembangunan perekonomian yang berdaya saing dan produktif, tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif, serta pengembangan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Keberadaan keempat aspek tersebut dinyatakan oleh Aser Waroy sebagai elemen krusial untuk pengembangan kesiapan daerah. Semua aspek ini menjadi syarat yang setidaknya harus dipenuhi menjelang tahun 2045 sesuai dengan visi pembangunan yang dicanangkan. Dalam upaya mencapai hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama diharapkan segera menyelesaikan penyusunan RPJPD ini agar bisa diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebuah pengesahan sebagai peraturan daerah (perda) menjadi langkah penting, mengingat RPJPD akan menjadi pedoman utama dalam arah pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Teluk Wondama. Lebih lanjut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Teluk Wondama, Amiruddin, mengakui adanya keterlambatan dalam proses penyusunan RPJPD 2025-2045. Meskipun draf rancangan awal sudah ada dan telah administratif, beberapa hambatan menyebabkan proses pengesahan masih tertunda. “Rancangan awal telah kami konsultasikan beberapa bulan yang lalu, dan kami juga telah melakukan uji publik terhadap rancangan awal tersebut pada bulan Mei. Namun, ada beberapa faktor yang mengakibatkan penundaan proses,” terangnya. Sementara itu, Kepala Bidang Analisis Data P3EP Bappeda Provinsi Papua Barat, Dessy Tetelepta, menekankan pentingnya percepatan dalam penyelesaian dokumen RPJPD. Dia mendorong Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama untuk segera merampungkan dokumen tersebut dan menyerahkannya kepada DPRD agar dapat segera ditetapkan menjadi perda. “Kami berharap proses ini bisa dipercepat karena sesuai dengan instruksi gubernur, seharusnya Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) sudah dilakukan pada bulan April. Meski begitu, kami catat bahwa Teluk Wondama adalah kabupaten ketiga di Provinsi Papua Barat yang telah melaksanakan Musrenbang untuk RPJPD ini,” imbuhnya. ANTARA