JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Lestari Moerdijat, mengungkapkan harapannya agar pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di lingkungan Polri dapat menjawab tantangan dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak. Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkannya, Lestari, yang akrab disapa Rerie, memberikan apresiasi terhadap langkah kepolisian yang menciptakan direktorat khusus untuk menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan perempuan dan anak. Menurutnya, pembentukan ini sangat penting untuk meningkatkan perlindungan serta memberikan respons yang lebih efektif terhadap situasi yang dihadapi oleh kelompok rentan tersebut. Rerie mencatat bahwa laporan menunjukkan sebagian besar tindak kekerasan terjadi di dalam lingkungan keluarga, di mana pelakunya sering kali adalah orang yang dekat dengan korban. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya Direktorat PPA-PPO untuk dilengkapi dengan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang muncul. Sebagai anggota legislatif dari daerah pemilihan Jawa Tengah II, Rerie mendorong semua elemene aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan sensitivitas dan kepedulian mereka terhadap masalah-masalah yang mengancam keselamatan serta kesejahteraan perempuan dan anak. "Pembentukan direktorat ini merupakan bagian integral dari upaya kita untuk meningkatkan perlindungan kepada perempuan dan anak di Indonesia," jelasnya lebih lanjut. Selain peningkatan kompetensi di kalangan penegak hukum, Rerie juga berharap akan terjalin kolaborasi yang baik antar aparat dalam menangani kasus-kasus kekerasan. Ia menyatakan, "Kami optimis bahwa sistem peradilan yang lebih baik dapat menciptakan pengelolaan kasus yang lebih efektif, sebagai wujud nyata dari upaya negara dalam melindungi seluruh warganya." Pada tanggal 20 September 2024, Kepolisian Republik Indonesia secara resmi meluncurkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan bagi perempuan dan anak yang berpotensi menjadi korban tindak kekerasan. Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat sebanyak 18.192 kasus kekerasan yang dilaporkan hingga Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, perempuan menjadi korban paling dominan, mencapai total 15.794 orang. Berdasarkan tempat kejadian, catatan tersebut menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia paling banyak ditemui di lingkungan rumah tangga, dengan total 11.195 kasus dicatat sebagai kekerasan dalam rumah tangga. Keterpaduan langkah dan kolaborasi antar semua pihak menjadi kunci dalam mengatasi permasalahan ini secara efektif. ANTARA