**Borneonews - Tawau**, Konsulat Republik Indonesia yang berlokasi di Tawau, Malaysia, baru-baru ini meluncurkan layanan pembuatan paspor elektronik atau *e-paspor*. Peluncuran ini bertepatan dengan kegiatan Resepsi Diplomatik Indonesia yang berlangsung pada hari Sabtu, 28 September. Konsul RI di Tawau, Aries Heru Utomo, menyatakan bahwa hadirnya layanan pembuatan *e-paspor* ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan warga negara Indonesia, khususnya para pekerja migran yang berada di wilayah kerja Konsulat RI Tawau. Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi mereka dalam memperoleh dokumen perjalanan yang aman dan terpercaya. *E-paspor* sendiri adalah jenis paspor yang dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik, termasuk informasi tentang wajah dan sidik jari pemegang paspor. Dengan adanya chip ini, data pribadi pemilik paspor akan lebih terlindungi dari risiko penyalahgunaan. Tidak hanya Konsulat RI di Tawau, beberapa perwakilan Indonesia di Malaysia juga mengimplementasikan layanan *e-paspor*. Salah satunya adalah Konsulat Jenderal RI di Penang yang telah memulai layanan serupa pada Kamis, 26 September. Melalui media sosial, KJRI Penang menjelaskan bahwa penggunaan *e-paspor* menawarkan kemudahan dan keamanan yang lebih baik bagi para pelancong yang ingin bepergian ke luar negeri. Keunggulan lain dari *e-paspor* adalah fitur keamanan yang canggih, di mana chip elektronik yang tertanam di dalam paspor menjaga data pribadi pemegangnya dengan aman. Hal ini menjadi langkah penting untuk melindungi data-data sensitif milik warga negara Indonesia dari potensi penyalahgunaan. Di sisi lain, pelayanan keimigrasian juga dipastikan menjadi lebih cepat dan efisien, terutama mengingat bahwa banyak negara kini dilengkapi dengan mesin pembaca *e-paspor*. Hal ini mempermudah proses pemeriksaan imigrasi, baik bagi warga negara Indonesia yang mengajukan izin tinggal jangka panjang maupun yang memegang *employment pass* Malaysia. Mengenai biaya pembuatan *e-paspor* di KJRI Penang, dikenakan tarif sebesar 185 ringgit Malaysia (RM), setara dengan sekitar Rp677 ribu. Sementara itu, untuk pembuatan paspor biasa dipatok biaya RM100 atau sekitar Rp366 ribu. Implementasi layanan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan aksesibilitas dokumen perjalanan bagi warga negara Indonesia di luar negeri. ANTARA