KENDARI –
**Borneonews - Kendari**, Kepolisian Resor Kota Kendari berhasil mengamankan belasan pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran yang menggunakan senjata tajam. Peristiwa ini terjadi di Kota Kendari, yang terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kepala Seksi Humas Polresta Kendari, Ipda Hairidin, memberikan keterangan bahwa sebanyak 14 pelajar yang terlibat tersebut memiliki inisial sebagai berikut: MF (16), AY (15), IN (15), RW (15), SF (17), MA (12), AM (16), AR (15), AK (16), IS (15), MH (16), MR (15), MZ (16), dan SY (15). Tawuran ini berlangsung di Jalan Supu Yusuf, tepatnya di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada Minggu, 29 September, sekitar pukul 03.00 WITA. Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh petugas kepolisian dari masyarakat setempat mengenai keributan yang dilakukan oleh remaja di sekitar lokasi Eks MTQ. Saat anggota patroli mendatangi lokasi, mereka mengamati sekelompok remaja yang bergerak menuju area SSDC di Eks MTQ. Saat ditangkap, petugas menemukan sebuah mata busur dan alat ketapel yang dibawa oleh pelaku yang dikenal dengan inisial AY. Dari hasil interogasi, AY mengakui bahwa mata busur tersebut berasal dari rekan sebayanya yang memiliki inisial MF dan diproduksi oleh rekan mereka yang lain, yaitu RW dan IN. Para pelajar kemudian dibawa ke Polsek Mandonga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ipda Hairidin menjelaskan, aksi tawuran yang melibatkan para pelajar ini diketahui bermotif kenakalan remaja. Mereka menggunakan modus operandi dengan cara membuat dan membawa busur untuk melakukan tawuran, yang merupakan tindakan melawan hukum. Selanjutnya, para pelaku tawuran ini akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Pihak kepolisian akan terus menindaklanjuti peristiwa ini guna mencegah terulangnya tindakan serupa di masa yang akan datang. ANTARA