**Borneonews - Gorontalo**, Dalam konteks kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru terhadap siswanya di Gorontalo, Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak (Jejak Puan) Provinsi Gorontalo mengungkapkan bahwa pelaku bisa dikenakan berbagai pasal dalam Undang-undang, mengingat statusnya sebagai pendidik.
Direktur Lembaga Riset Hukum dan Gender (Leaders) Gorontalo, Hijrah Lahaling, menyampaikan bahwa tindakan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru dapat dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Terdapat beberapa pasal yang relevan, seperti Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 dan Pasal 83.
Pada Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak jelas menyatakan bahwa setiap individu yang secara sengaja melakukan tipu daya, kebohongan, atau mempersuasi anak untuk melakukan persetubuhan, dapat dikenakan sanksi pidana. Sementara itu, dalam Pasal 81 ayat (3), jika pelanggaran dilakukan oleh orangtua, wali, atau pendidik, hukumannya akan meningkat sepertiga dari ancaman pidana yang sudah ada, dengan maksimum hukuman penjara selama 15 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat berdasarkan Pasal 82, yang mengatur tentang persuasi kepada anak untuk melakukan atau memungkinkan perbuatan cabul.
Hukum lain yang dapat menjerat pelaku adalah Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terdapat dalam Pasal 4 ayat 2 huruf c. Dalam hal ini, tindak kekerasan seksual mencakup persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul, dan eksploitasi seksual anak.
Hijrah melanjutkan, alternatif hukum lainnya yang tersedia termasuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yaitu nomor 1 tahun 2023, serta Undang-undang yang mengatur tentang guru dan dosen, karena pelaku berprofesi sebagai guru.
Mengenai sanksi yang paling berat, Hijrah menjelaskan bahwa pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal sebesar lima miliar rupiah berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak. Ia menekankan bahwa modus operandi pelaku dapat bervariasi, namun ada elemen relasi kuasa yang terjadi, mengingat bahwa korban adalah siswa. Dalam hal ini, sang guru telah menyalahgunakan kewenangannya dan menciptakan situasi yang memanipulasi anak dengan modus asmara.
Hijrah menegaskan bahwa argumen suka sama suka tidak dapat diterima sebagai pembenaran bagi pelaku untuk menghindari konsekuensi hukum. Ia meminta masyarakat dan penegak hukum untuk tidak hanya menilai dari adegan-adegan dalam video yang viral dan langsung mengambil kesimpulan bahwa tindakan asusila dilakukan atas dasar suka sama suka. Bahkan jika korban menunjukkan keinginan untuk melakukan perbuatan tersebut, terdapat unsur kesengajaan dari oknum pendidik yang tetap harus diperhatikan.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam Undang-undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28 B ayat (2), dinyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
Dengan demikian, sangat tidak tepat jika seorang anak korban kekerasan justru dikeluarkan dari sekolah. Kami berharap pihak sekolah dapat melakukan segala upaya untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada korban, tutup Hijrah.
ANTARA
Dampak Hukum bagi Guru Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Siswa
Bagikan:

GORONTALO –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Komentar (0)
Memuat komentar…







